Cerita Selebriti
Pengakuan Gaji Krisdayanti Jadi Anggota DPR Bikin Viral, Sudah sesuai dengan Rincian Ketetapannya?
Penyanyi Krisdayanti membuat heboh publik setelah membongkar gaji tiap bulan selama dirinya menjadi anggota DPR RI.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Penyanyi Krisdayanti membuat heboh publik setelah membongkar gaji tiap bulan selama dirinya menjadi anggota DPR RI.
Lantas banyak yang bertanya-tanya pakah pengakuan Krisdayanti sesuai dengan besaran gaji dan tunjangan para anggota DPR.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis (16/9/2021), rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR dapat dilihat.

Baca juga: Sependapat dengan Krisdayanti soal Kehamilan Aurel, Ashanty Rasakan Perbedaan hingga Beri Pesan Atta
Gaji dan tunjangan DPR sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji dan tunjangan anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori, yakni Anggota DPR, Anggota DPR merangkap Wakil Ketua, dan Anggota DPR merangkap Ketua.
Bukan hanya gaji dan tunjangan saja, anggota DPR juga mendapatkan biaya perjalanan dengan tingkat berbeda di setiap daerah.
Sedangkan untuk yang terakhir, anggota DPR memperoleh beberapa fasilitas selama masa jabatannya.
Anggota DPR menerima faslitas berupa rumah dinas yang bertempat di Kalibata dan Ulujami.
Bahkan, anggota DPR setiap tahunnya juga menerima dana anggaran untuk pemeliharaan rumah jabatan.
Anggota DPR menrima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok.
Baca juga: Bukan Atta yang Buat Aurel dan Krisdayanti Kembali Dekat, Ini Alasannya: Luar Biasa Sakitnya
Berikut rinciannya:
Gaji pokok
Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan
Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok)
Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan
Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok)
Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan
Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Baca juga: Bukan Atta yang Buat Aurel dan Krisdayanti Kembali Dekat, Ini Alasannya: Luar Biasa Sakitnya
Tunjangan Lain
Tunjangan kehormatan
Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan
Tunjangan komunikasi
Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan
Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran
Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Biaya perjalanan
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Baca juga: Atta Halilintar Bandingkan Kehamilan Aurel dengan Krisdayanti Dulu: Kamu Jauh Lebih Bagus dari Mimi
Pengakuan gaji dari Krisdayanti
Hal tersebut Krisdayanti ungkapkan melalui kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Senin (13/9/2021).
Politikus Akbar Faizal awalnya membahas kabar viral Krisdayanti yang mengutarakan keberatannya tentang usulan fasilitas khusus anggota DPR terpapar covid-19.
Akbar Faizal lantas ingin tahu alasan Krisdayanti yang sebenarnya.
"Apa yang terjadi sebenarnya?," tanya Akbar Faizal.
Krisdayanti tak setuju karena penghasilan anggota DPR sudah besar.
Oleh karena itu, Krisdayanti merasa fasilitas khsus untuk anggota DPR yang terpapar Covid-19 hanya membuang-buang anggaran negara.
"Ya iyalah pak, semua anggota DPR sekarang sudah punya uang lah," ujar Krisdayanti.
Akbar Faizal sontak ingin tahu gaji Krisdayanti setiap bulan.
"Berapa sih sekarang gajinya anggota DPR?," tanya Akbar Faizal.
Sambil tertawa, Krisdayanti tanpa ragu menyebut nominal gaji yang diterima setiap bulan.
Krisdayanti mengaku mendapatkan gaji sebesar Rp 75 juta setiap bulan.

Baca juga: Lihat Sikap Atta Halilintar pada Anak-anak Krisdayanti, Nenek Aurel Hermansyah Berlinang Air Mata
"Kita banyak potongan, setiap tanggal satu Rp 16 juta, tanggal lima Rp 59 juta, ya sudah gitu saja," tutur Akbar Faizal.
Belum puas, Akbar Faizal ingin tahu semua pendapatan Krisdayanti.
"Jadi Rp 16 juta itu gaji pokok, Rp 59 juta itu tunjangan-tunjangan, komunikasi segala macam, terus yang lainnya, yang lengkap dong?," tanya Akbar Faizal
Pelantun tembang Mencintaimu itu mengaku mendapatkan Rp 450 juta sebagai dana aspirasi.
Tak hanya itu saja, dana aspirasi diperoleh Krisdayanti sebanyak lima kali dalam satu tahun.
"Dana aspirasi itu wajib untuk kita, karena memang uang negara, setiap resesi Rp 450 juta itu lima kali dalam satu tahun," ujar Krisdayanti.
Akbar Faizal tiba-tiba ingin tahu dana kunjungan dapil yang didapat Krisdayanti.
"Kunjungan dapil sekarang berapa?," tanya Akbar Faizal.
Krisdayanti malah menuding Akbar Faizal ingin kembali menjadi anggota DPR karena menanyakan hal tersebut.
Penyanyi berusia 46 tahun itu mengaku mendapat Rp 140 juta untuk kunjungan dapil.
"Tertarik mau masuk lagi ya, saiki kita Rp 140 juta, delapan kali dalam satu tahun," tutur Krisdayanti.(TribunWow.com)