Terkini Daerah
Nasib Pelaku Asusila di Bawah Umur di Pringsewu Lampung, Diganjar Hukuman 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Pelaku tindak asusila di Pringsewu, Sumatera Selatan diganjar dengan hukuman penjara 7 Tahun 6 Bulan.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Majelis Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus memutuskan dan mengganjar Febri Wijaya alias Protol (29) dengan hukuman penjara 7 Tahun 6 Bulan karena terbukti telah melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, At (17) dengan modus pacaran.
Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim Zakky Ikhsan Samad yang didampingi anggota majelis Trisno Johannes Simanulang dan Murdian dalam perkara nomor: 198/Pid.Sus/2021/PN Kot pada Rabu petang (15/09/2021).
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, Warga Dibuat Resah karena Hal Ini
Jika pelaku tidak dapat membayar denda, sebagai ganti terdakwa akan menjalani hukuman kurungan selama 4 bulan.
Baik Kuasa Hukum terdakwa, Anton Subagyo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desna Indah Meysari dari Kajari Kabupaten Pringsewu menyatakan pikir-pikir terkait dengan keputusan hakim tersebut.
Putusan pengadilan itu lebih rendah dari harapan JPU yang menuntut terdakwa dengan 10 tahun hukuman penjara.
Selain hukuman penjara, JPU Desna Indah Meysari juga menuntut Febry untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta atau diganti dengan 6 bulan hukuman penjara, jika tidak dapat membayar hukuman denda.
"Saya pikir-pikir yang mulia," kata Desna menceritakan, ketika dimintai tanggapan Majelis Hakim terkait putusan tersebut pada Rabu malam (15/9/2021) seperti keterangan tertulis yang diterima TribunWow.com.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Mengerucut ke 2 Sosok, Pengurus Yayasan Ternyata Punya Akses Rumah
Pengacara terdakwa Febri Wijaya, Anton Subagio juga menyampaikan pernyataan yang sama ketika dimintai tanggapan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Febry Wijaya adalah warga Pringsewu dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap At, yang juga warga Pringsewu dengan motif pacaran.
Bahkan ketika melakukan tindak asusila, pelaku juga melakukan tindak ancaman terhadap At dengan mengatakan akan menyebarkan foto tidak senonoh yang ia miliki.
Menanggapi keputusan hakim, senior advokat dari Bandar Lampung, Grace Nugroho dan senior advokat dari Jakarta Hermawi Taslim menyatakan apresiasi dan hormatnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanggamus yang telah memberikan keputusan yang adil.
Baca juga: Evakuasi Jenazah Kru Pesawat Rimbun Air Berlangsung Dramatis, Libatkan 100 Orang hingga Cuaca Buruk
Hermawi Taslim adalah Wakil Ketua Umum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) dan anggota Tim Pembela Joko Widodo – Ma’ruf Amin dalam persidangan MK pada Pilpres 2019.
Tak lupa juga keduanya menyatakan salut kepada JPU Desna Indah Meysari yang tetap teguh pada pendirian dalam tuntutannya.
Baik Hermawi Taslim dan Grace Nugroho adalah dua pengacara, yang sejak awal kasus asusila terhadap anak di bawah usia ini mencuat, mendampingi serta mengawal proses pengadilan.
Keduanya menegaskan, kasus perbuatan asusila terhadap anak dibawah usia dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat setempat dan para orang tua yang diharapkan mengawasi pola pergaulan anak-anaknya. (*)