Breaking News:

Terkini Nasional

Link BSU di bsu.kemnaker.go.id, Cek Apakah Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta atau Tidak

Beberapa pertanyaan muncul terkait proses pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah kepada pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang. Beberapa pertanyaan muncul terkait proses pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah kepada pekerja terdampak pandemi Covid-19. 

- Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank HIMBARA. Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai.

13. Bagaimana bila perusahaan tidak membayar iuran selama tiga bulan? Apakah masih dapat menerima subsidi upah?

- Pekerja tetap mendapatkan BSU sepanjang perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta diminta untuk mengecek kembali ke perusahaan apakah sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.

14. Apa langkah Kemnaker buat pemberi kerja yang belum melengkapi nomor rekening pekerjanya untuk mendapatkan BSU?

- Data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah ini didasarkan pada data yang diberikan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemnaker bekerja sama dengan HIMBARA untuk membuka rekening kolektif khusus penyaluran BSU.

15. Bila saya termasuk data yg valid tetapi tidak terima bantuan dimana saya harus melaporkan hal ini?

- Untuk informasi dan pengaduan BSU tahun 2021 dapat dilakuka melalui website Kementerian Ketenagakerjaan R.I di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center dengan nomor : 1500 630 pada hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanya Jawab Seputar BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta: Cara Cek Penerima hingga Ubah Data BSU yang Salah

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)BLTSubsidi gajiBantuan Subsidi Upah (BSU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved