Terkini Daerah
Kasus Asusila di Pringsewu Lampung, Mata Masyarakat Tertuju ke PN Tanggamus
Masyarakat Kabupaten Pringsewu, Lampung menunggu keputusan soal perkara tindak asusila yang dilakukan Febri Wijaya Alias Protol.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Masyarakat Kabupaten Pringsewu, Lampung menunggu keputusan adil dari Majelis Hakim PN Tanggamus, yang mengadili perkara tindak asusila yang dilakukan oleh Febri Wijaya Alias Protol (29) dengan korban anak di bawah usia At (17).
Ketua Majelis Hakim adalah Zakky Ikhsan Samad dan didampingi anggoa majelis yang masing-masing adalah Trisno Jhohannes Simanulang dan Murdian.
Majelis hakim direncanakan memutus perkara itu pada Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Kakek 70 Tahun Cabuli Cucu Sahabatnya yang Masih di Bawah Umur, Aksinya Terbongkar karena Hal Ini
Kasus asusila di bawah umur, yang diawali dengan modus pacaran ini, menyita banyak perhatian dari masyarakat Lampung.
Termasuk bagi senior advokat dari Jakarta, Hermawi F Taslim, Wakil Ketua Umum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan), yang juga anggota Tim Pembela Joko Widodo – Ma’ruf Amin dalam persidangan MK pada Pilpres 2019, menegaskan kembali sikapnya.
Selain Hermawi Taslim, ada juga senior advokat dari Bandar Lampung, Grace Nugroho.
Mereka berdua menegaskan akan mengawal kasus ini agar keadilan terjadi.
“Rencananya Rabu pekan ini, majelis hakim akan mengambil keputusan kasus asusila dengan terdakwa Febry Wijaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (13/9/2021) seperti keterangan tertulis yang diterima TribunWow.com.

JPU menuntut Febri Wijaya dengan pasal subsider dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta.
Menurut Desna, jika terdakwa tidak bisa membayar, denda akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 (enam) bulan.
“Bahan pertimbangan saya, kenapa pasal subsider yang saya ambil, karena unsur paksaan yang dilakukan terdakwa tidak terbukti," kata Desna ketika dihubungi via ponsel.
Baca juga: Kecam Kasus Dugaan Pencabulan 4 Siswi Papua oleh Pejabat, KPAI Desak Polisi: Negara Tak Boleh Kalah
Sidang putusan ini diagendakan setelah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Desna Indah Meysari menyatakan tetap pada tuntutan, sebagai tanggapan atas pledoi dari Anton Subagyo, kuasa hukum terdakwa.
Pledoi yang disampaikan pengacara Anton Subagiyo pada persidangan, Senin, 6 September 2021 kemarin, dalam rangka menanggapi tuntutan JPU.
Sementara itu, Grace Nugroho menegaskan kembali bahwa masyarakat Pringsewu menunggu keputusan majelis hakim PN Tanggamus.
Mereka akan menilai rasa keadilan yang terwujud dari keputusan pengadilan tersebut.