Terkini Daerah
Kader Gerindra Diduga Terlibat Kasus Rudapaksa 4 Siswi di Papua, Habiburokhman: Sudah Tidak Aktif
Habiburokhman membantah adanya kader Partai Gerindra yang menjadi salah satu terduga pelaku pemerkosaan ABG di Jayapura.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Dugaan kasus tindak asusila terhadap 4 siswi SMA di Jayapura, Papua, menjadi sorotan.
Pasalnya, kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu melibatkan sejumlah oknum Pejabat Dinas PU dan politisi ternama di Papua.
Satu di antara terduga pelaku disebut-sebut sebagai kader Partai Gerindra.

Baca juga: Ajak Korban ke Jakarta, Oknum Pejabat Daerah dan Politisi di Papua Diduga Rudapaksa 4 Siswi SMA
Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman memberikan bantahan.
Ia menepis adanya kader Gerindra yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap remaja di Jayapura tersebut.
Kendati demikian, ia tak menepis bahwa oknum yang dimaksud pernah menjadi calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra.
“Tidak benar jika disebut ada kader Gerindra, politisi Gerindra, atau pengurus Gerindra, atau anggota yang disebut-sebut pelaku pemerkosaan di Jayapura,” kata Habiburokhman dikutip TribunWow.com dari Kompas TV, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Kecam Serangan KKB yang Tewaskan 4 Prajurit TNI AD, Kapolda Papua Barat: Ini Biadab, Tidak Manusiawi
Baca juga: Gugur Lawan KKB, Praka Dirhamsyah Ternyata Sudah Punya Rencana seusai Dinas di Papua
Habiburokhman menegaskan, nama yang disebut-sebut dalam kasus tersebut sudah tidak aktif dari Gerindra,
Pihaknya pun enggan mengakui bahwa oknum itu disebut sebagai anggota Partai Gerindra.
“Saya dengar yang bersangkutan dahulu kala pernah menjadi caleg tetapi sudah lama sekali tidak aktif, dan kami tidak lagi mengakui beliau,” katanya.
Lebih dari itu, Waketum Partai Gerindra itu meminta agar polisi segera mengusut tuntas dan transparan kasus pelecehan dan tindakan tak senonoh terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Saya minta kepada aparat untuk bertindak tegas segera tangkap pelakunya, tahan, dan diproses hukum," ucap Habiburrokhman.
Sebelumnya, ada sebanyak 5 orang terduga pelaku yang terdiri dari pejabat daerah dan politisi yang terlibat kasus tersebut.
Adapun keempat korbannya berinisial D, D, R dan O yang berusia 16 tahun, dan masih duduk di kursi SMU di Kota Jayapura.
Simak videonya mulai menit ke 2.00:
Polisi Panggil 7 Saksi
Kasus dugaan pemerkosaan tersebut menjadi perhatian serius setelah keluarga korban melaporkan 5 orang terduga pelaku ke SPKT Polda Papua, pada Sabtu (11/9/2021).
Adanya laporan dugaan asusila yang dilakukan oleh sejumlah pejabat dan politisi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal.
Pihak kepolisian kini baru meminta keterangan 7 orang saksi atas kasus yang diduga dilakukan oknum Kepala Dinas PU dan politisi partai ternama di Papua.
"Baru tujuh orang yang mengetahui pergerakan korban terkait kasus ini diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Papua," kata Kamal dikutip TribunWow.com dari Tribun-Papua.com di Jayapura, Minggu (13/9/2021).
Sementara itu, kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga salah satu korban dan masih dalam status penyelidikan.
Kamal melanjutkan, para saksi lainnya akan dipanggil untuk penyelidikan lebih mendalam hari ini, Senin (13/9/2021).
"Kemungkin saksi akan bertambah," katanya.
Baca juga: Merasa Difitnah Ikut Main Bisnis Tambang di Papua, Luhut Somasi Haris Azhar, Minta Tanggung Jawab
Korban Dibawa dari Papua ke Jakarta
Informasi yang diterima Tribun-Papua.com dari pihak keluarga korban, peristiwa tersebut diduga terjadi di Jakarta pada April 2021 lalu.
Pihak korban menjelaskan, para oknum pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya secara terencana.
Pasalnya, keempat korban yang berstatus pelajar berusia 16 tahun di Jayapura itu semula dibawa ke Jakarta dengan alasan liburan gratis dan diberi uang.
Ketika berada di Jakarta, para pelaku disebut mengajak para korban ke tempat hiburan malam, lalu memaksa menenggak minuman beralkohol.
Setelah itu, pelaku melakukan intimidasi kepada para korban agar mau menuruti keinginan oleh oknum pelaku.
Mirisnya, paman dari salah satu korban diduga terlibat dalam kasus itu.
Kamal menambahkan, apabila nantinya penetapan tersangka dari antara terlapor, maka akan dijerat Pasal 81 UU No 34 Tahun 2014 dengan perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak. (TribunWow.com/Rilo)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun-Papua.com dengan judul Hari Ini Pemeriksaan Saksi Soal Oknum Pejabat dan Politisi Papua Diduga Rudapaksa Siswi SMU dan Polisi: Baru 7 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Rudapaksa Anak SMU oleh Oknum Pejabat dan Politisi Papua