Breaking News:

Viral Medsos

Fakta Viral Uang Kertas Rupiah Difotokopi Hasilnya Mengejutkan, Bank Indonesia Beri Penjelasan

Viral video yang memperlihatkan seorang pria yang mengenakan kemeja putih memotokopi uang kertas pecahan Rp 50.000. Ini hasilnya.

Tangkapan layar TikTok via Kompas.com
Viral video tiktok fotokopi uang kertas rupiah. 

TRIBUNWOW.COM - Viral video yang memperlihatkan seorang pria yang mengenakan kemeja putih memotokopi uang kertas pecahan Rp 50.000.

Dilansir Kompas.tv, video berdurasi 38 detik itu viral setelah diunggah ke media sosial TikTok.

Hasilnya pun mengejutkan, ternyata uang kertas berwarna biru itu tidak bisa difotokopi.

Baca juga: Sosok Fierly, Wanita Viral Kumpulkan Testpack Selama 7 Tahun: Banyak yang Telepon Saya Menangis Haru

Justru malah muncul sebuah tulisan //www.rulesforuse.org.

Penjelasan BI

Menanggapi video yang viral itu, Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan terkait uang kertas rupiah yang tak dapat difotokopi.

Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa uang kertas memang tidak bisa difotokopi.

Menurut dia, hal itu karena sebagai bentuk pengaman dalam hal pemalsuan uang sebagai alat pembayaran.

“Iya, memang itu bagian dari unsur pengaman uang Rupiah kita agar tidak mudah dipalsukan,” kata Junanto dikutip Kompas.com, Senin (13/9/2021).

Junanto menambahkan, bahwa hal tersebut ternyata sudah umum.

Mata uang negara lain seperti Dollar, Yen, Euro dan mata uang lain di dunia juga tak bisa difotokopi.

"Mata uang itu juga tidak bisa di-copy dan di-scan,” ucap dia.

Baca juga: Viral Pria Tempuh 5 Jam Perjalanan Beli Pizza Buat Orangtua: Bilang Begini Rasanya yang di TV Itu Ya

Junanto menambahkan, jika uang kertas difotokopi, akan muncul alamat link ke Central Bank Counterfeit Detterence Group (CBCDG).

Melansir Rulesforuse.org, setiap negara mempunyai batasan hukum masing-masing atas reproduksi gambar uang kertas.

Pemalsuan mata uang merupakan kejahatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Tags:
fakta viralViral VideoViralRupiahTikTokBank Indonesia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved