Breaking News:

Terkini Daerah

Bocah 13 Tahun Rudapaksa Pacar yang Baru Dikencani 2 Bulan, Terungkap dari Bekas Merah di Leher

Seorang bocah berinisial IKA (13), ditangkap polisi gara-gara merudapaksa kekasihnya yang juga masih di bawha umur.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi rudapaksa. Seorang bocah berinisial IKA (13), ditangkap polisi gara-gara merudapaksa kekasihnya yang juga masih di bawha umur. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang bocah berinisial IKA (13), ditangkap polisi gara-gara merudapaksa kekasihnya yang juga masih di bawha umur.

Peristiwa rudapaksa ini terjadi di Karangasem, Bali.

Korban bernama Bunga (nama samaran), adalah pacar yang baru dikencani dua bulan oleh pelaku.

Baca juga: Pernah Dilecehkan, Guru di Wonogiri Ngaku Ketagihan Rudapaksa 6 Siswa SD

Pelaku tega menodai pacarnya sendiri saat korban menginap di rumahnya pada Rabu (8/9/2021) lalu.

Saat ini, IKA sudah diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Kanit IV Satreskrim Polres Karangasem, IPDA Wira Graha Setiawan, mengungkapkan penangkapan tersangka.

Bermula dari laporan orangtua korban ke Polres Karangasem, Senin (6/9/2021).

Mendengar info tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan di Seraya, dekat rumahnya. Setelah itu yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Karangasem."

"Untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Wira Graha Setiawan, Jumat 10 September 2021.

Ketika dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukanya.

Menurut pengakuannya, pelaku kenal dengan korban dari media sosial (Facebook).

Dari perkenalan itu, keduanya menjalin asmara dua bulan lalu.

Yang bersangkutan kemudian ketemuan di Kabupaten Karangasem.

Setelah lama mengobrol, korban menginap di rumah pelaku sehari dan kembali ke Gianyar tanggal 4 September 2021.

"Dengan bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban saat menginap."

"Dan kembali ke rumahnya di Gianyar, Sabtu 4 September 2021," ungkap IPDA Wira Graha Setiawan.

Baca juga: Janjikan Korban Bisa Tambah Tinggi, Guru SD Penyuka Sesama Jenis di Wonogiri Rudapaksa 6 Siswanya

Sampai di rumah, orangtua korban kaget dan curiga dengan anak.

Mengingat banyak bekas merah di beberapa titik di leher sang anak.

Orangtua korban langsung menginterogasi anaknya.

Awalnya si anak mengaku menginap di rumah temannya di Kabupaten Bangli.

Tapi sang ibu tak percaya begitu saja.

Korban terus didesak untuk mengatakan yang sejujurnya.

Karena ada desakan, akhirnya korban mengakui kejadian yang dialaminya.

Karena tidak terima, orangtua korban langsung melaporkan ke Polres Karangasem.

Petugas sudah melakukan visum dan mengambil barang bukti.

Seperti pakaian keduanya yang digunakan saat kejadian.

"Tersangka dan korban masih di bawah umur. Kami kenakan wajib lapor," akuinya.

Ditambahkan, orangtua korban memberikan pilihan kepada tersangka.

Menikahi korban atau dilanjutkan ke proses hukum.

Mengingat korban msih duduk di bangku SMP, dan tersangka pendidikan terakhirnya yakni SD.

Dan kini sudah berkerja di salah satu warung makan babi guling sekitar Kota Denpasar.

"Korban masih di bawah umur. Seandainya mau dinikahkan, tentu ada syarat sampai umur yang layak."

"Misal dengan dibuatkan surat perjanjian," tambah Setiawan.

Kasus ini ditangani oleh Polres Karangasem, barang bukti sudah diamankan oleh petugas polisi. (Tribun-Bali.com/Saiful Rohim)

Berita terkait Kasus Rudapaksa Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pelaku Pelecehan Seksual di Karangasem Masih di Bawah Umur, Orangtua Korban Tuntut Ini

Sumber: Tribun Bali
Tags:
Kasus PencabulanPencabulan anak di bawah umurBalirudapaksa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved