Kebakaran di Lapas Tangerang
Sosok Diyan Adi Priyana, Napi Terorisme yang Tewas pada Kebakaran di Lapas Tangerang
Sosok Diyan Adi Priyana (44), terpidana kasus terorisme meninggal dunia dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari tadi.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Sosok Diyan Adi Priyana (44), terpidana kasus terorisme meninggal dunia dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari tadi.
Diyan Adi Priyana menjadi korban tewas satu di antara 41 narapidana yang meninggal dunia dalam tragedi tersebut.
Diketahui, kebakaran dini hari menghanguskan bangunan dan seisi Blok C2 yang dihuni 122 narapidana yang kebanyakan kasus narkoba.
Adapun Diyan Adi Priyana merupakan pindahan dari Rutan Mako Brimob sebelum menjalani hidupnya di Lapas Tangerang.
Baca juga: Jelang Bebas, Napi Ini Jadi Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Korban Terkunci di Kamar hingga Tewas
Sepak terjang Diyan Adi Priyana alias Diyan alias Prasetyo dalam kasus terorisme cukup panjang, karena terlibat bom Thamrin dan JW Marriot.
Kematian Diyan Adi Priyana atau DAP dibenarkan Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) siang.
"Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu pembunuhan, sementara lainnya kasus narkoba," ujar Yasonna.
Di antara 41 narapidana yang meninggal termasuk dua warga negara asing, yakni Ricardo Ussumane Embalo asal Portugal dan Samuel Machado Nhavene asal Afrika Selatan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan kemunculan api diduga karena korsleting listrik.
Api membesar dari satu titik saja dan percikannya menyasar plafon Blok C2 yang terbuat dari tripleks yang mudah terbakar.
"Titik api dari satu titik. Kemudian titik api mengenai atap di balik plafon. Plafonnya terbuat dari triplek mudah terbakar," kata Ade.
Selain plafon tripleks, indikasi awal mula api membesar dipicu ledakan seperti keterangan salah satu saksi.
Baca juga: Cerita Petugas Bawa Jenazah Napi Korban Kebakaran di Lapas Tangerang, Abu Berjatuhan dan Bau Hangus
Sosok Diyan Adi Priyana
Berdasar dokumentasi pemberitaan Tribunnews.com, Densus 88 Antiteror Mabes Polri menciduk DAP di Cisauk, Tangerang.
Ia masuk dalam jaringan teroris yang melakukan teror bom di Jalan MH Thamrin pada 14 Januari 2016.
Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap DAP di rumahnya Jalan Ceremai 1 No 14, Perum Suradita, Cisauk, Tangerang, Minggu (21/2/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.
Heri, Ketua RT setempat saat itu, menjelaskan DAP pernah tertangkap pada 2012 dan menjalani pidana penjara kurang lebih 2 tahun.
"Dia belum lama bebas," beber Heri.
Selepas bebas dari penjara, menurut Heri, DAP yang membuka usaha pengobatan herbal dikenakan wajib lapor.
Heri menilai DAP sebagai warga dengan kepribadian yang baik.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan saat itu menjelaskan, DAP sudah tidak ada di rumah tiga bulan sebelum teror bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Belakangan, DAP kembali ke rumahnya dan ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Sepengetahuan Ayi, DAP punya kaitan dalam kasus bom Hotel JW Marriot, Jakarta Selatan, beberapa tahun lalu.
AKBP Ayi Supardan, Kapolres Tangerang Selatan membenarkan adanya penangkapan terduga teroris di Cisauk.
"Kami hanya membantu untuk pengamanan saja, sementara kasus ditangani Densus," ujar Ayi saat dihubungi wartawan.
Menurut sumber di kepolisian, DAP merupakan pelatih Jemaah Ansharu Daulan atau JAD kelompok Abu Roban.
Baca juga: Wagiyo Pasrah Anaknya Kritis Jadi Korban Kebakaran Lapas Tangerang: Enggak Usah Nangis
Pembersih Senjata Pelaku Teror Thamrin Divonis 6 Tahun
Setelah menjalani rangkaian persidangan, pada 15 Desember 2016, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menvonis DAP dengan hukuman enam tahun penjara atas keterlibatan dalam serangan teror di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016.
Menurut majelis hakim, DAP membantu pelaku teror Thamrin bernama Muhammad Ali dengan membersihkan senjata api yang dipakai dalam aksi yang menewaskan delapan orang kala itu, termasuk Ali dan tiga pelaku lain.
Mengutip benarnews.org, DAP juga sempat menemani Ali ke Subang, Jawa Barat, untuk mencari senjata api meski saat itu mereka tidak memperoleh senjata api.
"Apa yang dilakukan terdakwa adalah bentuk dukungan terhadap kelompok terorisme," kata hakim ketua Zuhardi dalam persidangan 15 Desember 2016.
"Sehingga unsur pemufakatan jahat terpenuhi secara sah," tambahnya.
Vonis majelis hakim PN Jakarta Barat itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu sembilan tahun penjara. Dia didakwa dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Terorisme, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
DAP sendiri merupakan residivis kasus terorisme. Ia bahkan baru menghirup udara bebas pada 2015, usai menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Porong, Jawa Timur.
Pada 24 September 2021, DAP juga pernah divonis majelis hakim PN Jakarta Barat karena membantu Jaringan Abu Umar, kelompok teroris yang tergabung dalam Negara Islam Indonesia (NII).
Kelompok tersebut bertujuan menyerang kantor polisi, kelompok Syiah, penyerangan Kedubes Singapura di Jakarta, dan terlibat upaya pembacokan Menteri Pertahanan era Presiden KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur, Matori Abdul Jalil.
Pelatih JAD Anak Buah Aman Abdurrahman
DAP tak lain anak buah Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman.
Aman Abdurrahman adalah penggerak dalam kasus penyerangan dengan senjata api dan bom bunuh diri di Sarinah, Jalan MH Thamrin pada 14 Januari 2016 silam.
Tak hanya itu, Aman Abdurrahman terlibat dalam sejumlah aksi teror lainnya di Indonesia, melalui ajaran dan ceramah-ceramahnya.
Ia juga disebut sebagai pimpinan tertinggi Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia, karena ajarannya selalu menjadi rujukan kelompok-kelompok yang sepaham dengannya.
"Dia (Aman) dikenal di kalangan kami aktivis, dia ulama paling tinggi dari ISIS di Indonesia. Pusatnya di Irak dan Suriah," kata mantan terpidana kasus terorisme Kurnia Widodo saat bersaksi pada 3 April 2018.
Sementara itu, sepak terjang DAP terungkap dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk Aman Abdurrahman Nomor 140/Pd.Sus/2018/PN.Jkt.Sel.
Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk Aman Abdurrahman Nomor 140/Pd.Sus/2018/PN.Jkt.Sel, sepak terjang DAP turut disebut.
Terungkap, DAP adalah salah satu pelatih dalam pelatihan askari JAD selama tiga hari di sebuah homestay di Malang pada Desember 2015.
Selain DAP, pelatih lainnya adalah Saiful Munthohir alias Ahmad Hariyadi alias Abu Gar, Muhamad Ali alias Rizal yang juga terlibat dalam teror bom Sarinah, Jalan MH Thamrin.
Pelatihan yang dipimpin amir JAD wilayah Jawa Timur, yakni Romly alias Gusrom, diikuti oleh 30 anggota JAD.
Terungkap, DAP dan pelatih lainnya memberikan materi di antaranya taktik perang kota, selecting route, crowling (merayap, jalan hantu, jalan monyet dan lain-lain), juga navigasi.
Pelatihan militer maupun pembiayaan ini atas perintah Iwan Darmawan Muntho alias Rois dengan tujuan untuk membekali orang-orang yag mau hijrah ke Suriah.
Rois adalah terpidana kasus terorisme yang dikenal Aman Abdurrahman saat menjalani pidana penjara di Lapas Kembang Kuning, Nusakambangan, Cilacap.
Semua komando amaliah jihad JAD di lapangan disampaikan oleh Rois, menindaklanjuti bisikan dan provokasi Aman Abdurrahman yang mengaku mendapat perintah dari pimpinan khilafah di Suriah.
Masih di bulan Desember 2015, DAP bersama Abu Gar turut menjadi pelatih dalam pelatihan askari selama tiga hari di sebuah bvila di Puncak, Kabupaten Bogor.
Pesertanya berjumlah 20 anggota JAD wilayah Jabodetabek dan materi yang diberikan DAP dan Abu GAR sama seperti di Malang. (TribunJakarta.com/Abdul Qodir)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pembersih Senjata Pelaku Teror Thamrin Tewas di Lapas Tangerang, Ini Sepak Terjang Diyan Adi Priyana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ga-pemasyarakatan-lapas-kelas-i-tangerang-b.jpg)