Breaking News:

Cerita Selebriti

Balas Dendam pada Dipo Latief, Nikita Mirzani Gantian Laporkan hingga Singgung Utang Mantan Suami

Artis kontroversial Nikita Mirzani berhasil mengalahkan mantan suaminya, Dipo Latief melalui meja hijau.

Istimewa
Kolase foto Nikita Mirzani dan mantan suaminya Dipo Latief, Rabu (8/9/2021). 

Menurut Nikita Mirzani, hadiah pemberian Dipo Latief tak sebanding dengan mobil mewah yang dimilikinya.

"Dan untuk masalah mobil, Niki kasih tahu itu mobil jadul, itu pernah mau dijual sama Dipo harganya di bawah Rp 100 juta," ujar Nikita Mirzani.

"Coba bayangin, masak hadiah pernikahan mobil bekas, butut. Mobil gue tiga dan itu semua mahal," tambahanya.

Nikita Mirzani sontak menyinggung utang Dipo Latief pada dirinya sebesar Rp 400 juta.

Ibu tiga anak itu mengaku ikhlas utang tersebut tidak dibayar oleh Dipo Latief.

Oleh karena itu, Nikita Mirzani berharap Dipo Latief tak perlu menyinggung masalah harta yang sudah diberikan.

"Kalau mau dipermasalahkan, dia pun sampai detik ini masih punya utang sama Niki, kurang lebih Rp 400 juta, dan Niki mengikhlaskan," kata Nikita Mirzani.

"Makanya kalau Niki sudah ikhlas, stoplah," tandasnya.

Lihat videonya dari awal

Baca juga: Tentang Aksi Dinar Candy Berbikini, Nikita Mirzani Beri Komentar Nyelekit Foto Vulgar di Instagram

Dipo Latief Kecele

Lagi-lagi artis kontroversial Nikita Mirzani harus berurusan dengan mantan suaminya, pengusaha Dipo Latief.

Kali ini, Dipo Latief menuntut harta bersama yang dituding dibawa oleh Nikita.

Namun, dalam sidang pra peradilan, gugatan tersebut ditolak lantaran faktor yang satu diantaranya adalah keterangan saksi yang dibawanya sendiri.

Dilansir kanal YouTube Cobas TV, Selasa (7/9/2021) Nikita tak habis pikir atas alasan Dipo Latief terus menggugatnya.

Dengan masalah ini, berarti sudah 4 kali mereka berseteru dipersidangan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dipo LatiefNikita MirzaniYouTubeUtang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved