Breaking News:

Viral Medsos

Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Bantah Melakukan dan Sebut Tak Ada Bukti, Malah Ancam Lapor Balik

Setelah viral di media sosial, pihak terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan di kantor KPI Pusat, akhirnya buka suara.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Tegar Putihena (baju biru) selalu Kuasa Hukum terduga pelaku EO dan RE pegawai KPI, memberi pernyataan kepada awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021). 

Dilansir TribunWow.com, Agung menjelaskan alasannya memutuskan untuk membebastugaskan para terduga pelaku.

Hal itu dilakukan guna memudahkan proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Pasalnya, kasus tersebut kini telah ditangani oleh Polres Jakarta Pusat.

“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” kata Agung dikutip dati Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Polisi Bantah Pegawai KPI Pernah Lapor Alami Pelecehan Sesama Jenis, Pengacara Berkata Lain

Baca juga: Korban Kasus Dugaan Pelecehan di KPI Pernah 2 Kali Lapor Polisi, Pengacara Bongkar Tanggapan Aparat

Agung mengatakan, selain pihak kepolisian, KPI sendiri juga telah melakukan investigasi internal.

KPI tengah meminta keterangan kepada para terduga pelaku terkait apa yang dialami MS.

“Dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku,” kata dia.

Agung menegaskan, KPI akan terbuka dengan seluruh proses hukum terkait kasus yang viral ini.

KPI kini juga melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta telah menyiapkan pendampingan psikologis.

“Sebagai upaya pemulihan pada terduga korban,” ucapnya.

Terakhir, Agung mengungkapkan bahwa KPI mendukung jalur hukum atas permasalahan yang sedang terjadi di lembaganya. (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat/TribunWow.com/Anung/Rilo)

Berita terkait KPI Lainnya

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dianggap Mengibul, Pelapor Pegawai KPI Terkait Dugaan Perundungan Akan Dilaporkan Balik

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)KPIPelecehan SeksualperundunganBully
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved