Breaking News:

Terkini Daerah

Motif Sepele Pembunuhan Wanita Muda di Cilandak, Jasad Tanpa Busana di Kamar Hotel, Ini Kata Polisi

Kasus pembunuhan wanita muda berinisial LD (21) di hotel kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.

wartakotalive.com/Ramlan L Q
Tersangka berinisial HA (21) saat dihadirkan petugas dalam jumpa pers yang digelar di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (6/9/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan wanita muda berinisial LD (21) di hotel kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.

Dilansir TribunWow.com, jasad korban ditemukan tanpa busana di kamar hotel, Sabtu (4/9/2021) lalu.

Terbaru, polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.

Pelaku berinisial AA (21) nekat membunuh korban hanya karena perkara sepele.

Petugas mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil ambulans guna dilakukan pemeriksaan, Sabtu (4/9/2021).
Petugas mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil ambulans guna dilakukan pemeriksaan, Sabtu (4/9/2021). (wartakotalive.com/Ramlan L Q)

Baca juga: Datang ke Subang Hanya untuk Berdoa di TKP Pembunuhan Ibu-Anak, Warga Bekasi: Memang Sengaja

Baca juga: Anjing Pelacak Terus Menggonggong ke Seorang Saksi Pembunuhan di Subang, Ini Kata Kuasa Hukum Yosef

Di hadapan polisi, AA mengaku membunuh korban karena tersinggung disebut badannya bau.

Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, Senin (6/9/2021).

"Motif dari pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah merasa tersinggung dan emosi karena dikatakan bahkan badannya bau dan kotor,” jelasnya, dikutip dari WARTAKOTAlive.com.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, ATM, serta barang berharga lainnya milik korban.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers, pelaku hanya terdiam dan menunduk.

Ia sudah menggunakan baju tahanan.

Menurut Azis, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya.

“Dan penyebab singkatnya untuk sementara mati lemas kekurangan oksigen. Jadi sinkron dengan yang disampaikan pelaku di mana dia cara membunuhnya atau cara mematikan atau melumpuhkan korban yaitu dengan cara dicekik,” lanjut Azis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan hilangnya jiwa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Dendam Tak Diperlakukan Baik dan Dituduh Selingkuh, Istri di Rohul Bunuh Suami, Begini Kronologinya

Baca juga: Masuk RSJ seusai Diduga Bunuh 1 Anak dan Lukai Mata Bocah untuk Pesugihan, Ibu Histeris Minta Tumbal

Ditemukan Tanpa Busana

Sebelumnya, warga Cilandak dihebohkan dengan penemuan jasad wanita tanpa busana di dalam kamar hotel.

Halaman
12
Tags:
PembunuhanCilandakKamar HotelJakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved