Terkini Daerah
Cerai dengan Istri, Pria di Pekalongan Rudapaksa Anak Kandung saat Menginap, Cabuli Korban 8 Kali
MR (41), tega menodai anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun sebanyak 8 kali.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Aksi bejat seorang ayah yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri kembali terjadi.
Kali ini pria di Kota Pekalongan, Jawa Tengah berinisial MR (41) nekat merudapaksa putrinya yang masih 14 tahun.
Tak hanya sekali, MR bahkan sudah berulang kali melakukan kejahatan tersebbut.
Baca juga: Suami Jadi Korban Begal di Sukabumi, Sutirah Jelaskan Kronologi Kejadian, Modus Pelaku Terungkap
Kasus tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M Irwan Susanto.
Kasus rudapaksa itu terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian sensitifnya kepada sang ibu.
Benar saja, hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka iritasi berat akibat rudapaksa.
Tak terima, ibu korban lantas melaporkan MR ke kantor polisi.
"Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti," kata AKBP M Irwan Susanto dikutip TribunWow.com dari TribunKJateng.com, Kamis (2/9/2021) sore.
"Alhamdulillah, anggota Resmob Pekalongan Kota berhasil mengamankan MR. MR Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan yang merupakan ayah kandung korban."
MR dan ibu korban diketahui telah bercerai dan tinggal sendiri-sendiri.
Aksi bejat pelaku dilakukan ketika sang anak menginap di rumahnya.
Baca juga: Kasus Ibu dan Anak di Subang Masih Misteri, Kriminolog UI: Pelaku Punya Waktu Banyak Bersihkan TKP
Baca juga: Sebelum Diciduk Polisi, Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Muda di Banjarnegara Sempat Tabrak Jembatan
Dicabuli 8 Kali
Berdasarkan pemeriksaan, MR mencabuli sang anak ketika korban menginap selama sekitar dua minggu di rumahnya.
Kejadian tragis tersebut dilakukan dalam rentang waktu bulan Mei hingga Juni 2021.
Total, aksi kejahatan pelaku tersebut telah dilakukan sebanyak 8 kali.
"Dari keterangan, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap anaknya lebih dari satu kali," ujarnya.
Baca juga: 4 Hari Buron, Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Muda di Banjarnegara Ditangkap, Ini Kata Polisi
Baca juga: Posramil Kisor Diserang 50 OTK, 4 Anggota TNI Gugur, Pangdam Kasuari Kerahkan Personel Kejar Pelaku
Janji Dibelikan HP
Modus yang dilakukan MR dalam melancarkan aksi bejatnya adalah menjanjikan bakal membelikan telepon genggam untuk sang anak.
Tak hanya itu, MR juga janji akan membelikan sepeda motor jika korban mau tutup mulut.
Hal itu diakui MR saat dibekuk tak berdaya di hadapan polisi dan awak media.
"8 kali saya melakukan itu terhadap anaknya. Saya janjikan handphone dan sepeda motor kalau mau melakukan tindakan itu," kata MR.
Atas perbuatanya, MR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
MR dikenakan undang-undang tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76D atau Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Tersangka terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Janji Belikan Handphone dan Motor, Ayah di Pekalongan Berbuat Tak Senonoh terhadap Anak Kandung