Breaking News:

Terkini Nasional

Panduan Mencairkan BLT UMKM, Lengkap dengan Cara Cek Nama Penerima hingga Daftar Antrean Online

Bagi Anda yang sudah mendaftarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, segera cek apakah nama kalian termasuk dalam daftar penerima BPUM tersebut.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG. Selain mengecek nama, Anda juga bisa melakukan reservasi antrean online lewat BRI, sehingga saat mencairkan BLT UMKM di bank, Anda tak perlu lagi antre panjang, begini caranya. 

TRIBUNWOW.COM - Bagi Anda yang sudah mendaftarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, segera cek apakah nama kalian termasuk dalam daftar penerima BPUM tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, BLT UMKM Rp 1,2 juta akan disalurkan hingga September 2021.

Selain mengecek nama, Anda juga bisa melakukan reservasi antrean online lewat BRI, sehingga saat mencairkan BLT UMKM di bank, Anda tak perlu lagi antre panjang.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Tahap 3 bagi Pemilik Rekening Bank Swasta Segera Cair

Melalui eform BRI, kini nasabah bisa melakukan pengecekan sekaligus reservasi online untuk memilih UKO jadwal antrian.

Sehingga, nasabah bisa langsung dilayani di UKO sesuai jadwal yang telah dipilih.

Cara Mencairkan Bantuan Tanpa Antre

Cara melakukan Reservation System Eform BRI:

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.

- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Kemudian nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

Cara Cairkan BLT UMKM melalui Bank

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BLT UMKMSyarat dapat BLT UMKMBantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved