Breaking News:

CPNS

Syarat Penyintas Covid-19 Ikuti Tes SKD CPNS 2021, Termasuk Pakai Masker 3 Lapis dan Masker Kain

Seleksi CPNS memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Lantas, bagaimana jika peserta SKD CPNS 2021 tengah positif Covid-19?

Editor: Atri Wahyu Mukti
Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI TES CPNS - Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). 

7. Peserta seleksi di dalam ruang seleksi dilarang membawa;

a. Buku atau catatan lainnya;

b. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

c. Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

d. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

8. Peserta Seleksi dilarang:

a. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta seleksi lain tanpa seizin panitia seleksi selama seleksi berlangsung;

c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia seleksi;

d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

e. Merokok dalam ruangan seleksi.

9. Peserta seleksi yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Seleksi, Ini Ketentuannya."

Berita lainnya terkait CPNS

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Covid-19CPNSTes SKDMaskerPenyintas Covid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved