Terkini Daerah
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Muhammad Kece Justru Semringah saat Digelandang Polisi: Salam Sadar
YouTuber Muhammad Kece telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan atau ujaran kebencian.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - YouTuber Muhammad Kece telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan atau ujaran kebencian.
Dilansir TribunWow.com, ia diringkus polisi pada Selasa (24/8/2021) malam di Desa Balung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.
Muhammad Kece bersembunyi setelah video yang diunggahnya viral di media sosial.
Namun saat digelandang ke gedung Bareskrim Polri, Muhammad Kece justru tampak semringah.

Baca juga: Tingkah YouTuber Muhammad Kece Tebar Senyum seusai Diciduk Polisi karena Kasus Penistaan Agama
Baca juga: Pelaku Penistaan Agama YouTuber Muhammad Kece Tersenyum dan Lambaikan Tangan Sapa Wartawan
Saat melihat rombongan wartawan, ia langsung melambaikan tangan dan menurunkan masker di wajahnya.
Sembari tersenyum, ia pun menyapa para wartawan.
"Halo salam sadar. Semoga warga Indonesia segera sadar."
"Selamat sore semuanya, saya Muhammad Kece," sapanya pada wartawan.
Tak berselang lama petugas langsung menggiring Muhammad Kece masuk ke dalam gedung.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya telah menurunkan (takedown) 42 video YouTuber Muhammad Kece.
"Total penanganan konten M. Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021 sudah takedown 42 video," terang Ahmad, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (25/8/2021).
42 video yang diblokir diduga mengandung konten penistaan agama dan atau ujaran kebencian yang berbau SARA.
Selain itu, Ahmad juga menyebut pihaknya sudah mengajukan proses blokir terhadap 38 video Muhammad Kece yang lain.
Baca juga: Pelaku Penistaan Agama YouTuber Muhammad Kece Tersenyum dan Lambaikan Tangan Sapa Wartawan
Baca juga: Sahabat Lesti Kejora dan Rizky Billar Kecewa Tak Diundang, Afdhal Yusman: Ini Sudah Selesai Loh
Tak Ada Upaya Klarifikasi
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, Muhammad Kece tak ada upaya untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait konten-kontennya di YouTube.
Info tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (25/8/2021).
Brigjen Rusdi menyampaikan, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya adalah video-video yang berada di YouTube pelaku, hingga keterangan para saksi ahli serta pelapor.
"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik yakini diduga keras telah terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," ujar Brigjen Rusdi seperti dikutip dari YouTube DIV HUMAS POLRI.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku di antaranya adalah UU ITE Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
Lalu terdapat juga Pasal 156a KUHP.
"Setelah muncul di masyarakat, tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi masalah ini terhadap penyidik," ungkap Brigjen Rusdi.
"Jadi penyidik melakukan penangkapan pada tempat persembunyiannya di Bali," sambungnya.
Terkait motif dan keterlibatan pelaku lain, pihak kepolisian masih terus mendalami.
Brigjen Rusdi menambahkan, saat diamankan di Bali, pelaku hanya sendirian di tempat persembunyiannya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Polri: 42 Video Muhammad Kece Sudah Di-takedown, dan Tiba di Bareskrim, YouTuber Muhammad Kece Lambaikan Tangan: Semoga Bangsa Indonesia Sadar