Terkini Nasional
Pelaku Penistaan Agama YouTuber Muhammad Kece Tersenyum dan Lambaikan Tangan Sapa Wartawan
Tiba di Bareskrim Polri seusai dibekuk di Bali, pelaku penistaan agama Muhammad Kece masih bisa tersenyum dan menyapa para wartawan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Diduga melakukan penistaan agama, YouTuber bernama Muhammad Kece ditangkap di Kuta Utara, Badung, Bali, Rabu (25/8/2021).
Pada hari yang sama ia langsung diterbangkan menuju Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Seusai tiba di Gedung Bareskrim Polri, Muhammad Kece masih sempat tersenyum dan mengucap satu dua kalimat kepada awak media.
Baca juga: Ditangkap, YouTuber Muhammad Kece Tak Berusaha Klarifikasi ke Polisi soal Konten Penistaan Agama
Baca juga: Sosok Muhammad Kece, YouTuber Viral Diduga Menistakan Agama Islam, Ini Nama Aslinya
Momen tersebut ditampilkan dalam YouTube Kompastv, kejadian itu terjadi pada detik-detik tibanya Muhammad Kece di Bareskrim Polri.
Didampingi sejumlah aparat kepolisian, Muhammad Kece nampak menggunakan topi serta pakaian kemeja dengan celana panjang berwarna gelap.
Berjalan menggunakan bantuan tongkat, Muhammad Kece kemudian melambaikan tangan ke arah awak media.
Ia lalu membuka maskernya dan tersenyum.
"Salam sadar," ucap M Kece.
"Selamat sore semuanya, saya Muhammad Kece," jelasnya sambil tersenyum dan melambaikan tangan ke wartawan.
Para petugas yang mendampingi M Kece kemudian langsung membawa yang bersangkutan masuk ke dalam gedung.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, Muhammad Kece tak ada upaya untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait konten-kontennya di YouTube.
Info tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (25/8/2021).
Brigjen Rusdi menyampaikan, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya adalah video-video yang berada di YouTube pelaku, hingga keterangan para saksi ahli serta pelapor.
"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik yakini diduga keras telah terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," ujar Brigjen Rusdi seperti dikutip dari YouTube DIV HUMAS POLRI.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku di antaranya adalah UU ITE Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/2awan-seusai-ditangkap-atas-kasus-dugaan-penistaan-agama-rabu-2582021.jpg)