Breaking News:

Kasus Korupsi

Sosok Muhammad Damis, Hakim yang Sebut Juliari Batubara Cukup Menderita karena Cacian Masyarakat

Muhammad Damis menjadi sosok majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah menvonis beberapa koruptor.

Editor: Lailatun Niqmah
YouTube/KompasTV
Muhammad Damis, tim majelis hakim dalam sidang putusan kasus Juliari Batubara. 

Biodata Muhammad Damis

Muhammad Damis S.H., M.H lahir di Pinrang 25 Oktober 1963.

Dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis menjabat sebagai hakim utama muda dengan golongan pembina utama madya IV.

Pemilik NIP 196310251992121001 ini merupakan pengadil dengan pangkat Pembina Utama Muda / IV/c.

Damis sapaan akrabnya, pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Tangerang.

Damis sebelumnya mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 2017.

Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Saat menjabat sebagai hakim di PN Makassar, Damis memimpin sidang untuk kasus Bansos Sulawesi Selatan.

Ia memimpin sidang perkara korupsi dana Bansos Sulsel tahun 2013 periode tahun 2015.

Muhammad Damis saat itu memvonis mantan legislator DPRD Sulsel, Adil Patu.

Adil Patu mengaku menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menvonis dirinya dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel 2008.

Adil dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca juga: Saat Juliari Lolos dari Vonis Hukuman Mati, Refly Harun: Kenapa Uang Penggantinya Cuma Rp 14 Miliar?

Putusan yang dijatuhkan MA lebih tinggi dibandingkan putusan pengadilan Negeri Makassar.

Adil sebelumya divonis selama dua tahun enam bulan penjara denda Rp100 juta, subsidaer 3 bulan kurungan.

Selain itu, ada juga terdakwa dia ntaranya Mujiburrahman, Kahar Gani, dan Mustagfir Sabri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Tags:
Juliari BatubaraKasus Korupsi BansosHakimMuhammad Damis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved