Breaking News:

Terkini Nasional

Ungkit Pertemanan dan Reaksi Ngabalin saat Edhy Prabowo Ditangkap, Refly Harun: Mungkin Teman Baik

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun kembali mengungkit kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTube miliknya. Terbaru, Refly mengungkit pertemanan Ngabalin dan eks menteri Edhy Prabowo. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun kembali mengungkit kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Dilansir TribunWow.com, ia juga membahas pertemanan Edhy Prabowo dengan Tenaga Ahli Utama Kantro Staf Presiden (KSP), Ali Ngabalin.

Di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikatakannya, pemberantasan korupsi bukanlah hal utama.

Hal itu diungkapkan dalam kanal YouTube Refly Harun, Senin (23/8/2021).

"Kalau dari sisi Presiden Jokowi, 'Radikal yang penting (dilawan), korupsi tidak apa-apa yang penting Indonesia jangan jatuh pada radikalisme'," kata Refly.

"Radikalisme yang mereka sebut itu hanya sebuah hipotesis, kalau pun terjadi hanya di pinggir kekuasaan."

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menanggapi pernyataan pengacara Partai Demokrat Bambang Widjojanto (BW) tentang brutalitas di era pemerintahan Jokowi, Sabtu (13/3/2021).
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin dalam kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (13/3/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Wajahnya Ramai Dijadikan Mural 504 Error dan Meme King of Penjilat, Begini Reaksi Ngabalin

Baca juga: Viral Mural Mirip Dirinya Bertuliskan 504 Error, Ali Mochtar Ngabalin: Otak Saya Masih Normal

Refly menganggap pemberantasan radikalisme hingga intoleransi lebih diutamakan ketimbang pemberantasan korupsi.

Padahal, kata dia, tindakan korupsi kini sudah dilakukan di lingkaran utama pemerintahan.

"Ya ada yang nama terorisme, tapi korupsi tidak lagi di pinggir kekuasaan tapi di pusat kekuasaan itu sendiri," ucapnya.

"Kita tidak pernah mengkhawatirkan itu, kita jauh lebih khawatir radikalisme, intoleransi."

Terkait hal itu, Refly kemudian menyinggung nama Ngabalin hingga Faldo Maldini.

Ia juga membahas ucapan Ngabalin saat Edhy Prabowo ditangkap.

"Itulah wacana yang dikembangkan Ngabalin, Fadjroel Rachman, entah Faldo Maldini juga, para buzzer istana," katanya.

"Pokoknya 'Kita lawan radikalisme, kita lawan intoleransi', tapi tidak pernah bicara bagaimana melawan tindak korupsi."

"Bahkan Ngabalin misalnya 'Saya tidak mau meninggalkan teman' terhadap Edhy Prabowo."

"Mungkin karena Edhy Prabowo teman yang baik, teman yang mengajak ke luar negeri juga," lanjutnya.

Refly menyebut saat Juliari ditangkap, Ngabalin berada di dalam satu rombongan yang sama.

"Ketika ditangkap kan Edhy Prabowo baru mendarat dari Amerika Serikat."

"Dalam rombongan ada Ali Ngabalin juga," tandasnya.

Baca juga: Ngotot Bantah Pernyataan Said Didu soal Mural Kritik Presiden, Ali Ngabalin: Anda Menyesatkan Rakyat

Baca juga: Wajah Baru Pesawat Kepresidenan Tuai Pro Kontra, Ali Ngabalin: Jangan Mengotori Ruang Publik

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-8.57:

Soal Vonis Ringan Juliari Batubara

Refly Harun turut mengkritik vonis hukuman penjara 12 tahun mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Dilansir TribunWow.com, Refly pun mengungkit wacana hukuman mati bagi pelaku koruptor di masa pandemi.

Selain lolos dari ancaman hukuman mati, Juliari juga selamat dari hukuman maksimal penjara 20 tahun.

Kejanggalan itu diungkap Refly dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun, Senin (23/8/2021).

Mensos Juliari Batubara (kiri) dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (kanan). Terbaru, pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi soal kasus Mensos Juliari Batubara terjerat kasus dugaan suap, Minggu (6/12/2020).
Mensos Juliari Batubara (kiri) dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (kanan). Terbaru, pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi soal kasus Mensos Juliari Batubara terjerat kasus  suap, Minggu (6/12/2020). (Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk)

Baca juga: Divonis 12 Tahun dan Denda Rp500 Juta, Sikap Juliari Batubara Disebut Hakim Tak Kesatria karena Ini

Baca juga: Pengacara Sebut Juliari Tak Ada Kaitan dengan Bansos Kini, Najwa Shihab Terbahak: Sudah Terdakwa Pak

Refly mulanya membayangkan jika pelaku korupsi tersebut adalah anggota Front Pembela Islam (FPI).

Kata dia, karena Juliari politis PDIP, tak terlalu banyak kritik soal hukuman ringan yang dijatuhkan pada eks menteri tersebut.

"Coba bayangkan kalau yang melakukan tindak pidana FPI, aduh olok-oloknya pasti sudah luar biasa buzzer Jokowi," kata Refly.

"Tapi ini PDIP tidak ada sama sekali kritik dan lain sebagainya."

Selain itu, Refly juga menyoroti soal Juliari yang juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 14 miliar.

Menurut Refly, uang ganti rugi tersebut tak seusai dengan total dana bantuan sosial (bansos) yang dikorupsi Juliari.

"Korupsinya Rp 32 miliar, kenapa uang penggantinya cuma Rp 14 miliar?," tanya Refly.

"Aneh juga ya, kan masih ada selisih 18 miliar, kita tidak tahu kenapa bisa begitu."

"Yang jelas ini menimbulkan kritik dari pegiat anti-korupsi."

Lebih lanjut, Refly mengungkit wacana hukuman mati hingga hukuman maksimal bagi pelaku korupsi di masa pandemi.

Namun, meski melakukan korupsi, Juliari lolos dari ancaman hukuman mati maupun hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Karena sebelumnya KPK bicara mengenai hukuman mati, sudah dikaji, tapi hukuman mati lewat, hukuman maksimal 20 tahun juga lewat," katanya.

"Ternyata hukuman 12 tahun saja dan kita tidak tahu apakah nanti akan disunat atau tidak." (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
Ali NgabalinEdhy PrabowoRefly Harun
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved