Terkini Daerah
Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ponsel Suami Disita Polisi, Ini Kata Pengacara
Polisi menyita ponsel milik Yosep (55), suami Tuti (55), ibu yang ditemukan tewas di bagasi mobil Alphard bersama anaknya, Amelia Mustika Ratu (23).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Polisi menyita ponsel milik Yosep (55), suami Tuti (55), ibu yang ditemukan tewas di bagasi mobil Alphard bersama anaknya, Amelia Mustika Ratu (23).
Dilansir TribunWow.com, penyitaan ponsel pria warga Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat itu disita demi mendukung terungkapnya teka-teki kematian Tuti dan Amelia.
Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, menyebut kliennya masih sangat terpukul atas kematian kedua wanita itu.
"Ponselnya diambil polisi untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini," ujar Rohman, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (24/8/2021).
"Yang pasti pak Yosep sangat kooperatif, dia merasa sangat terpukul atas kematian ibu Tuti dan Amalia Mustika Ratu."

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terungkap, Polisi Segera Rilis Sosok Mr X
Baca juga: Siapa Pembunuh Ibu dan Anak di Subang? Dicurigai Lebih dari 1 Orang Terdekat Korban: Saksi Total 20
Meski ponsel Yosep disita, kata Rohman, polisi belum menetapkan satu pun tersangka kasus pembunuhan sadis tersebut.
Penyitaan itu semata hanya untuk penyelidikan dan mengungkap bukti.
"Pak Yosep masih saksi. Kemarin beliau dipanggil lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana," sambungnya.
Rohman melanjutkan, Yosep sudah tiga kali memenuhi panggilan polisi.
Pasalnya, Yosep disebutnya masih sangat terpukul dengan kematian Tuti dan Amelia.
"Pak Yosep cerita bahwa dia sangat terpukul dan tak menyangka anak dan istrinya berakhir seperti ini. Makanya dia benar-benar akan kooperatif mengungkap kasus ini."
Saat datang di kantor polisi, Yosep pun selalu ditemani Rohman.
Sang pengacara beralasan menemani Yosep karena berteman dekat dengan pria 55 tahun itu.
"Saya diminta mendampingi pak Yosep karena ternyata penyelidikan polisi dalam kasus ini menggunakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUH Pidana yang konsekuensinya berat sekali."
Ia memastikan sebelum kejadian Yosep tak memiliki masalah dengan Tuti maupun Amelia.