Virus Corona
Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Luhut: PPKM akan Terus Berlaku selama Pandemi
Luhut menegaskan bahwa perpanjangan PPKM akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19 belum berakhir.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Alasanya, kebijakan PPKM adalah kontrol untuk menyeimbangkan pemulihan kesehatan sekaligus ekonomi masyarakat.
"Perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi, karena ini adalah alat kita untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19, dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja buat masyarakat kita," ujar Luhut.
"Penentuan levelnya menyesuaikan masing-masing daerah, dan berlaku satu sampai dua minggu, berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin Presiden setiap minggunya," jelasnya.
Baca juga: Viral Ganjar Pranowo Samakan Minum Jamu dengan PPKM, Netizen Dibuat Terbahak saat Teriak Pahit
Simak videonya mulai menit ke 7.00:
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, kasus Covid-19 saat ini sudah turun hingga 78 persen.
Ia mengatakan, mulai 24 Agustus nanti, Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3.
Kemudian di luar Jawa-Bali, kondisi juga sudah mulai membaik tapi Jokowi mengingatkan masih terus harus waspada.
Berikut rincian perkembangan yang disampaikan oleh Jokowi.
Level 4 yang awalnya 11 provinsi jadi 7 provinsi.
Level 4 yang awalnya ditetapkan di 132 kabupaten kota turun menjadi 104.
Level 3 yang awalnya ditetapkan di 215 kabupaten kota turun menjadi 234.
Level 2 yang awalnya ditetapkan di 39 kabupaten kota turun menjadi 48.
Longgarkan Sejumlah Aturan
Melihat kondisi ini, Jokowi menyatakan kelonggaran di sejumlah aturan yang ada.
"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," kata Jokowi.