Terkini Daerah
Nasib Tragis Remaja 16 Tahun Dirudapaksa Ayah saat Hendak Merantau, Terbongkar seusai Pelaku Telepon
Pelaku selalu mengancam korban agar aksi bejatnya tak diceritakan ke orang lain, termasuk pada ibunya.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi - Seorang remaja 16 tahun asal Kecamatan Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah. Remaja tersebut dirudapaksa ayah kandungnya, PR (37), Minggu (6/6/2021) lalu sekira pukiul 09.00 WIB.
Di hadapan polisi, PR mengakui perbuatan bejatnya pada anak kandungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PR dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Kisah Pilu Gadis 16 Tahun, Ketakutan Usai Ditelepon Ayahnya, Ternyata Pernah Alami Kejadian Pahit, dan TribunPantura.com dengan judul Gadis 16 Tahun di Kebumen Trauma Berat Pasca Dirudapaksa Ayah Kandungnya Sendiri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI