Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Bahar bin Smith Aniaya Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur, Berawal dari Utang Rp 10 Juta

Habib Bahar bin Smith terlibat perselisihan dengan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur. Ini kronologinya.

TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA/ TribunBogor/Istimewa
Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang (kiri) dan Bahar bin Smith saat bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB (kanan). Terbaru, Habib Bahar viral setelah menganiaya Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur. 

Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Rika menyebut, permasalahan yang melibatkan Habib Bahar dan Ryan Jombang sudah selesai.

"Itu sudah selesai. Sudah tidak ada masalah. Namanya ada sedikit konflik. Itu sudah terselesaikan," kata Rika.

Rika menyebut permasalahan biasa terjadi antar sesama penghuni lapas karena latar belakang dan kepribadian tiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berbeda-beda.

"Itu permasalahan pribadi antar dua orang, itu memang bisa terjadi dengan siapapun termasuk di dalam lapas."

"Orang-orang yang punya latar belakang, kepribadian berbeda, tapi semuanya sudah diselesaikan," katanya.

Setelah pertikaian tersebut, kata Rika, pihak Lapas Gunung Sindur akan mengarahkan Habib Bahar bin Smith dan Ryan Jombang mengikuti pembinaan.

"Yang salah kita arahkan untuk menyadari perilaku mereka yang tidak benar, baik secara hukum maupun sosial dan juga agama," kata dia.

6. Tentang Habib Bahar dan Ryan Jombang

Habib Bahar bin Smith adalah narapidana kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang juga santrinya.

Kedua anak di bawah umur itu dianiaya karena mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat berada di Bali.

Habib Bahar divonis penjara selama tiga tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Selain divonis 3 tahun, Habib Bahar bin Smith juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan jika denda tersebut tak dibayarkan.

Sementara itu, Ryan Jombang adalah terpidana mati kasus pembunuhan berantai di Jakarta dan Jombang.

Ia telah membunuh 11 orang di Jakarta dan Jombang, dalam rentang waktu 2006-2008.

Pengadilan Negeri Depok pada 6 April 2009 menjatuhkan pidana mati pada Very Idham Henyansyah.

Dia mengajukan banding dan kasasi, tapi ditolak.

Ryan Jombang kembali mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, tapi tetap ditolak dan dijatuhi pidana mati.

Walau Ryan Jombang dijatuhi hukuman mati, tapi hingga saat ini belum kunjung dieksekusi.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama/Willy Widianto) (TribunJabar/Nazmi Abdurahman) TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KRONOLOGI Habib Bahar Diduga Aniaya Ryan Jombang, Berawal Utang Rp 10 Juta, Sempat Adu Mulut

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bahar bin SmithRyan JombangVery Idham HenyansyahLapas Gunung SindurBogorJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved