Terkini Daerah
Sempat Sesumbar, Dukun Pengganda Uang Tak Berkutik di Hadapan Polisi, Ngaku Tak Bisa Apa-apa
Seorang dukun berinisial SD alias Mbah Jambrong asal Bogor, Jawa Barat, diringkus polisi seusai mengaku bisa menggandakan uang.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang dukun berinisial SD alias Mbah Jambrong asal Bogor, Jawa Barat, diringkus polisi seusai mengaku bisa menggandakan uang.
Dilansir TribunWow.com, bukannya membuat uang kliennya bertambah, Mbah Jambrong justru terlibat kasus pemalsuan uang.
Ia ditangkap bersama empat kawanannya, AG, AR, DR, dan EH.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menyebut kasus ini terbongkar setelah seorang pelaku membelanjakan uang palsu itu ke sebuah warung.
Namun, sang pemilik sadar menerima uang palsu dan langsung lapor polisi.
"Saat pelaku bertransaksi kembali di warung korban, kemudian dilakukan penangkapan atas nama pelaku AR," jelas Harun, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Gibran Pasang DP Medsos Bareng Airlangga, Pengamat Duga sang Menteri Cari Dukungan Putra Jokowi
Baca juga: Kronologi Pria Meninggal di Rumah Dukun Pijat di Semarang, Belum Dipegang Sudah Guling-guling
Tak lama berselang, polisi menangkap pelaku AR, yakni AG.
Saat ditanya, AG mengaku menerima uang palsu itu dari Mbah Jambrong.
"Dia (SD/Mbah Jambrong) punya penawaran bisa menggandakan uang dengan selisih 1 banding 3."
"Jadi uang palsu Rp 10 juta, dibeli dengan harga Rp 3 juta."
Saat diinterogasi polisi, Mbah Jambrong mengaku hanya tipu-tipu soal kesaktiannya menggandakan uang.
Menggunakan baju tahanan, Mbah Jambrong bahkan hanya tertunduk lesu saat mengakui perbuatannya.
"Bisa menggandakan apa saja pak?," tanya wartawan.
"Enggak bisa apa-apa pak," kata Mbah Jambrong tertunduk.
Mbah Jambrong selama ini hanya sesumbar bisa menggandakan uang.
Ia pun menyebut tidak terlibat dalam pemalsuan benda-benda lainnya.
Selain itu, kata Mbah Jambrong, ia baru sekali mengedarkan uang palsu di Bogor.
"Menyesal pak, iya pak (tidak akan mengulangi)," terang Mbah Jambrong.
Dalam kasus ini, Mbah Jambrong merupakan tersangka utama.
Pasalnya, ia yang berperan menjadi dukun pengganda uang abal-abal di daerah Jampang Sukabumi.
Sementara itu, empat pelaku lainnya berperan sebagai pengedar uang palsu.
Baca juga: Untung Tak Seberapa, Nenek Penjual Ubi di Kediri Malah Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Rp 100 Ribu
Baca juga: Sosok Pria di Indramayu yang Buat Surat Swab Palsu Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 6 Tahun
Hingga kini, pelaku berinisial AD masih buron.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua, ponsel, alat spon uang, money detector, ratusan lembar uang palsu gagal cetak, ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang total nominalnya mencapai Rp 1,5 Miliar.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunnewsBogor.com dengan judul Ketika Dukun Pengganda Uang Ditanya Soal Kesaktian di Kantor Polisi, Mbah Jambrong Geleng-Geleng, dan Mbah Jambrong Umbar 'Kesaktian' di Bogor Ngaku Bisa Gandakan Uang, Apes Seusai Belanja di Warung