Breaking News:

Terkini Nasional

Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji (BSU), Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175

Berikut cara mengecek apakah kamu termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji, BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Lailatun Niqmah
BPJS
BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara mengecek apakah kamu termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji, BPJS Ketenagakerjaan. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK

Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021)

f. Sektor Usaha

2. Validasi Adminstrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Penerima BLT Subsidi GajiBantuan Subsidi Upah (BSU)Subsidi gaji
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved