Viral Medsos
Sosok Sopir yang Ganti Pelat Nomor Merah Jadi Hitam Ternyata Pegawai Honorer, Kena Sanksi Tilang
Polisi mengungkap sosok sang sopir yang viral karena mengganti pelat nomor berwarna merah menjadi pelat nomor kendaraan pribadi berwarna hitam.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria tengah mengganti pelat nomor mobil Toyota Innova berwarna merah menjadi pelat nomor kendaraan pribadi berwarna hitam viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di sebuah SPBU di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Dalam video itu, tampak seorang pria berpakaian putih dan bertopi mengganti pelat dinas pemerintah berwarna merah KU 1105 B, menjadi pelat nomor pribadi berwarna hitam dengan nomor polisi KT 66 FS.
Baca juga: Fakta Viral Video Pengendara Mobil Ganti Pelat Merah Jadi Hitam saat di SPBU, Ini Penjelasannya
Dilansir Kompas.com, Kepala Bagian Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol Budi Rachmat lantas mengungkap sosok sang sopir.
Kombes Pol Budi Rachmat menegaskan, sopir yang mengganti pelat nomor saat isi bensin merupakan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltara.
"Bukan (ASN), kita sudah klarifikasi kepada yang bersangkutan. Dan kita sudah kenakan sanksi tilang," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).
Budi menjelaskan, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009.
Dijelaskannya, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Baca juga: Viral Polwan Bentak Polisi Bhabinkamtibmas yang Ingin Terobos Pos Penyekatan: Jangan Kurang Ajar Kau
Budi juga mengatakan, mobil dengan pelat merah bisa saja memiliki plat hitam.
Hanya saja, cara mendapatkannya tentu tidak mudah.
Jika itu mobil dinas sipil, maka dibutuhkan rekomendasi pimpinan dan harus bermohon ke Kapolda melalui Dir Intelkam.
"Sama halnya dengan mobil dinas Bea dan Cukai contohnya, mereka memiliki plat hitam untuk kepentingan penyelidikan. Kalau hanya untuk iseng, tentu tidak boleh," tegasnya.
Selain memberikan sanksi tilang, Polda Kaltara juga bersurat ke Inspektorat yang ditembuskan ke Gubernur.
Hal tersebut bertujuan agar pimpinan daerah bisa lebih memberikan pengawasan dan pengendalian terhadap kasus kasus seperti ini.
Baca juga: Fakta Viral Penjual Koran Nangis Dibayar Lebih, Sujud Syukur dan Menangis Haru saat Dapat Donasi
Kata Sekda Kaltara