Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar
Tayangan Nikahan Rizky Billar-Lesti Dinilai Sembrono, KPID Tegur ANTV: Apa Kreatifnya Siarin Kawinan
Penyiaran rangkaian pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora menuai perhatian, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Penyiaran rangkaian pernikahan pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora menuai perhatian, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.
Bahkan, acara pernikahan yang ditayangkan stasiun televisi ANTV itu dinilai terlalu sembrono.
Untuk itu, KPID Jawa Barat meminta KPI Pusat melayangkan teguran tertulis kepada stasiun ANTV.
Hal ini terkait dengan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam menayangkan pra pernikahaan Lesti Kejora dan Rizky Billar pada Minggu (8/8/2021).

Baca juga: Rangkaian Acara Pengajian dan Prosesi Adat Jelang Pernikahan Rizky Billar dan Lesti kejora
“Tayangan itu terlalu sembrono, menggunakan frekuensi publik hampir tujuh jam lamanya bukan untuk kepentingan publik,” ujar Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).
Adiana menjelaskan, pelanggaran ANTV secara kasat mata adalah Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menyatakan bahwa Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Sedangkan Pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran menyatakan Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
Faktanya, acara Lesti dan Billar itu ditayangkan hampir tujuh jam.
Mulai dari jam 8.30-09.30 WIB dalam judul "Cinta Abadi Leslar" edisi Menghitung Hari dan 15.30 sampai 21.30 WIB dalam edisi "Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti".
Ia mengimbau agar ini menjadi kasus terakhir.
Lembaga penyiaran harus mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar.
Baca juga: Heran Lesti Kejora Ingin Buat Keluarga Besar, Rizky Billar: Kemarin Pas Lamaran Seabrek-abrek Datang
“Sebab sesungguhnya, penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita, jangan sampai kita disebut tak beradab,” kata Adiyana.
Ia mengungkapkan, sikap KPID Jabar ini diambil setelah melakukan kajian mendalam dengan mengundang akademisi dan budayawan dalam pertemuan khusus untuk itu serta rapat pleno seluruh komisioner KPID.
KPID Jawa Barat juga meminta KPI Pusat untuk memberikan sanksi serupa kepada lembaga penyiaran lain yang menayangkan acara serupa.
Pelanggaran 2021