CPNS
Prosedur dan Dokumen Tes CAT BKN, Peserta CPNS 2021 Dianjurkan Isolasi Mandiri 14 Hari sebelum Ujian
Berikut kebijakan umum penyelenggaraan tes CPNS bagi peserta, mulai dari prosedur sebelum ujian, tata pelaksanaan ujian, dan dokumen yang dibawa.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Bagi kamu yang sudah lolos seleksi administrasi CPNS 2021, segera persiapkan diri dan dokumen-dokumen untuk tes selanjutnya.
Diketahui, Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS dan PPPK Non Guru digelar mulai akhir Agustus hingga Oktober.
BKN pun telah menerbitkan surat edaran tentang prosedur penyelenggaraan tes CPNS di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Cek Nilai Ambang Batas atau Passing Grade serta Materi Soal TWK, TIU, dan TKP Tes SKD CPNS 2021
Kebijakan penyelenggaraan seleksi CASN telah disesuaikan dengan protokol kesehatan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19.
Termasuk di antaranya peserta seleksi harus melakukan isolasi mandiri 14 hari sebelum tes hingga aturan jika peserta tes terpapar Covid-19.
Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 dan ditetapkan di Jakarta pada 17 Mei 2021.
Yakni tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Protokol Kesehatan, Pencegahan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, diatur mengenai kebijakan umum penyelenggaraan seleksi yang terbagi dalam dua hal.
Antara lain diperuntukkan bagi tim pelaksana CAT BKN dan panitia seleksi kemudian bagi peserta seleksi.
Berikut kebijakan umum penyelenggaraan tes CPNS bagi peserta seleksi yang dirangkum dari laman BKN:
a) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
b) Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;
c) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
d) Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
e) Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;