Breaking News:

Viral Medsos

Fakta Viral Penangkapan Dokter Richard Lee, Roy Suryo Beri Penjelasan soal Akses Ilegal Barang Bukti

Pakar telematika KRMT Roy Suryo memberikan tanggapan soal penangkapan dr Richard Lee dalam dugaan akses ilegal terhadap barang bukti.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Pakar telematika Roy Suryo di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020). Terbaru, Pakar telematika KRMT Roy Suryo memberikan tanggapan soal penangkapan dr Richard Lee dalam dugaan akses ilegal terhadap barang bukti, Jumat (13/8/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Penangkapan terhadap dokter Richard Lee menjadi perbincangan publik di Tanah Air.

Bakan ratusan ribu orang menandatangani petisi untuk mendukung dokter Richard Lee.

Setelah viral dan ramai kritikan soal penangkapan ini, dokter Richard Lee pun dibebaskan, Selasa (12/8/2021).

Diketahui dr. Richard Lee ditangkap atas kasus dugaan akses ilegal terhadap barang bukti yang disita kepolisian.

Lantas, apa itu akses ilegal?

Richard Lee usai diizinkan pulang oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Richard Lee usai diizinkan pulang oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Baca juga: Penuturan Richard Lee setelah Sempat Ditangkap Paksa Polisi: Saya Baru Keluar, Capek Banget

Pakar telematika KRMT Roy Suryo memberikan tanggapan soal penangkapan dr Richard Lee.

Roy Suryo menyebut, awalnya memang ada pelaporan pencemaran nama baik kepada dr Richard Lee yang diadukan Kartika Putri.

Ketika itu Kartika Putri meng-endorse suatu produk yang kemudian dinilai dr Richard Lee ada bahan yang mungkin kurang baik.

"Kartika Putri merasa mungkin tercemarkan atau tidak cocok kemudian melaporkan," ungkap Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Jumat (13/8/2021).

Namun, lanjut Roy Suryo, terjadi juga unggahan yang membuat Kartika Putri kurang nyaman, dan kemudian ada tuduhan berikutnya pelanggaran etika.

"Jadi sebenarnya dua kasus ini adalah kasus awal yang berbeda," ungkapnya.

Roy menyebut di tengah-tengah penyidikan kasus itu oleh kepolisian, polisi sudah mendapatkan proses penetapan peradilan untuk menyita barang bukti dari dr Richard Lee, yaitu akun Instagram (IG) miliknya.

"Sudah mengamankan, artinya (kepolisian) sudah mengganti passwordnya."

"Nah ketika sudah diganti password, karena IG bisa juga diakses melalui induknya, yaitu Facebook, Richard Lee sempat melakukan akses IG yang sudah menjadi barang bukti yang disita oleh kepolisian, ini masalahnya," jelas Roy Suryo.

Sehingga, akses akun IG yang dilakukan Richard Lee dinilai sebagai illegal access.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Richard LeeKartika PutriRoy Suryo
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved