Breaking News:

Cerita Selebriti

Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara, Polisi Sebut Hal yang Bisa Memberatkan: Ilegal Akses

Dokter kecantikan Richard Lee jadi perbincangan setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Instagram @renieffendi24
Tangkapan layar detik-detik Richard Lee ditangkap polisi di rumahnya, Rabu (11/8/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Dokter kecantikan Richard Lee jadi perbincangan setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan alasan penangkapan Richard Lee.

Dokter kecantikan ini diamankan pihak kepolisian karena dianggap melakukan penghilangan barang bukti dan ilegal akses.

Baca juga: Kabid Humas Polda Metro Jaya Bantah Tangkap Richard Lee Tak Sesuai Prosedur: Ada Videonya

Reni Effendi (kiri), istri dari Dokter Richard Lee tak henti-hentinya menangis. Mengenakan baju kaos lengan panjang warna biru, ia tampak hadir dalam memberikan keterangan ke awak media terkait ditangkapnya dr Richard Lee di rumahnya Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang, Rabu (11/8/2021).
Reni Effendi (kiri), istri dari Dokter Richard Lee tak henti-hentinya menangis. Mengenakan baju kaos lengan panjang warna biru, ia tampak hadir dalam memberikan keterangan ke awak media terkait ditangkapnya dr Richard Lee di rumahnya Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang, Rabu (11/8/2021). (SRIPOKU.com/ Odi Aria)

Atas tindakan tersebut Richard Lee disangkakan pasal UU ITE dan terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan penahanan ini bukan terkait perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Penahanan dilakukan pada Richard karena melanggar UU ITE setelah diduga melakukan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

"Jadi perkara tentang pencemaran nama baik (yang dilaporkan) saudari K ini beda, dengan upaya hukum polisi tanggal 9 kemarin (penyidikan UU ITE)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 30 jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP. Ancaman paling lama 8 tahun penjara, yang bersangkutan dilakukan penahanan," bebernya.

Yusri Yunus menjelaskan bahwa ditemukan ilegal akses pada barang bukti berupa sosial media Instagram dan Twitter Richard Lee.

Baca juga: Sempat Kesakitan, Dokter Richard Lee Teriak Minta Tolong saat Dibawa Paksa, Keluarga Histeris

Padahal saat ini barang bukti tersebut masih diselidiki oleh pihak kepolisian karena dijadikan barang bukti dalam pelaporan Kartika Putri.

"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil penyelidikan adanya ilegal akses dari bb (barang bukti) akun yang sudah disita," ungkap Yusri Yunus.

"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian (barang bukti) oleh seseorang. Kemudian dilakukan penyidikan berdasarkan hasil penyidikan yang melaukan itu (ilegal akses) dilakukan sendiri oleh RL," terangnya.

Dr Richard Lee diamankan oleh pihak Krimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (11/8/2021) di kediamannya di Palembang.

Richard Lee dinilai tak kooperatif sehingga penyidik yang hadir harus melakukan upaya penjemputan paksa.

Polda Metro Jaya Bantah Ada Penangkapan Paksa Pada Richard Lee

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membantah adanya penangkapan paksa pada Richard Lee.

Yusri Yunus menuturkan bahwa pihak Krimsus Polda Metro Jaya sudah menjalanakan penjemputan kepada Richard Lee sesuai SOP yang ada.

"Ini hasil pendalaman, kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah, termasuk bertemu dengan istri," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Namun diakui Yusri jika sempat terjadi penolakan dari Richard Lee saat akan dibawa oleh pihak Polda Metro Jaya, sehingga dilakukan upaya paksa.

"Tidak menangkap secara paksa tapi sesuai dengan SOP sesuai mekaniskme yang ada. Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," terangnya.

Yusri menuturkan bahwa ada video yang membuktikan bahwa tim Krimsus Polda Metro Jaya sudah melakukan tugas sesuai SOP.

Namun karena ada upaya penolakan untuk digelandang ke Jakarta dari Richard Lee, polisi yang datang terpaksa melakukan upaya paksa untuk membawa Richard Lee.

"Ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya sesuai porsedur yang ada," ujar Yusri.

"Datang membacakan surat perintah membacakan hak-hak untuk yang bersangkutan tetapi yang bersangkutan tidak mau ikut sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan SOP," terangnya.

Sekedar informasi, pihak Richard Lee mengatakan bahwa dokter aesthetic itu dijemput secara paksa oleh pihak Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang.

Dijelaskan oleh Yusri bahwa Richard diamankan karena diduga menghilangkan barang bukti berupa cuitan dan postingan Instagram dalam perkaran pencemaran nama baik dengan Kartika Putri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara, Diduga Hilangkan Barang Bukti dan Ilegal Akses."

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Richard LeeKartika PutriRazman NasutionYusri Yunus
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved