Breaking News:

Terkini Daerah

Gara-gara Telat Bayar Utang 5 Hari di Pinjol, Perempuan Ini Fotonya Disebar dengan Tulisan Open BO

Tak hanya fotonya disebar, perusahaan pinjol tersebut juga meneror korban dengan ancaman akan menyebar data-data pribadinya.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunJakarta
Tangkapan layar ancaman dari pihak pinjaman online kepada korban PDY. 

TRIBUNWOW.COM - Gara-gara telat bayar utang, seorang wanita berinisial PDY (25) diteror oleh perusahaan pinjaman online (pinjol).

Warga Cilincing, Jakarta Utara itu mengaku fotonya disebar dengan disandingkan dengan orang lain tanpa busana, dan diberi tulisan open BO.

Dalam pesan singkat yang disebarkan ke orang-orang terdekat PDY, pelaku juga memberi keterangan 'OPEN BO + YUK JAPRI'.

Baca juga: Kronologi Guru Honorer di Semarang Terlilit Utang Pinjol Rp 206 Juta, Bermula dari Kebutuhan Anak

Tak hanya itu, perusahaan pinjol tersebut juga meneror dirinya dengan ancaman akan menyebar data-data pribadi korban.

Seorang wanita di Jakarta diduga diteror perusahaan pinjaman online (pinjol).

 Korban teror pinjaman online, PDY (25).
Korban teror pinjaman online, PDY (25). 

Berbagai teror tersebut diterima PDY setelah dirinya meminjam uang dari beberapa perusahaan pinjol.

"Yang dipinjam Rp 6 juta, yang saya terima Rp 4 juta, dan dalam waktu 7 hari," kata PDY, Rabu (11/8/2021).

Pihak perusahaan pinjol meminta PDY melunasi uang tersebut dalam waktu 7 hari.

Namun, PDY baru bisa membayarnya lima hari setelah jatuh tempo dan selama keterlambatannya itu korban mulai menerima teror.

"(Terlambat) dalam jangka waktu 5 hari ditagih, kalau saya tidak mau bayar disebar data-data saya," kata PDY.

PDY mengaku sudah melunasi pinjamannya itu, bahkan melebihi dari perjanjian awal.

Akan tetapi, pihak perusahaan pinjol malah menyebar data dan foto-foto yang mencemarkan nama baik PDY.

"Saya dapat teror-teror untuk ke semua kontak saya. Foto saya disandingkan dengan foto wanita bugil dengan tulisan open BO," kata PDY.

"Padahal sudah dilunasi dan yang saya lunasi lebih dari Rp 6 juta," ucap dia.

Kuasa hukum korban, Karolus Seda berharap laporan dari kliennya segera ditindaklanjuti kepolisian.

Pasalnya, aksi teror yang dilakukan perusahaan pinjol tersebut telah menyerang martabat korban.

"Kami berharap ke pihak Polres Metro Jakarta Utara untuk secara serius menangani ini. Mereka mengirimkan gambar seperti itu menyerang martabat klien kami sudah keterlaluan," ucap Karolus. 

Baca juga: Datangi Pasutri Lansia Peminjam Utang, Rentenir Ambil Paksa Cucu sang Nenek Selama 20 Hari

Mengapa Banyak yang Tertarik Pinjol?

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan alasan masih banyaknya masyarakat yang menjadi korban peminjaman online (Pinjol) ilegal.

Menurut Rusdi, mayoritas korban mengaku pinjol ilegal memberikan kemudahan dalam proses peminjaman uang.

Tidak perlu syarat khusus dan berbelit-belit untuk meminjam uang di pinjol ilegal.

"Mengapa masyarakat favorit memilih pinjol ini karena dengan beberapa pertimbangan."

"Antara lain, proses yang tidak berbelit-belit dengan pinjaman online ini, waktunya pun tidak terlalu lama pinjaman segera dapat cair," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).

Tak hanya itu, kata Rusdi, korban rata-rata juga diiming-imingi bunga rendah dan tenor angsuran yang lama oleh para pinjol ilegal, yang nyatanya, hal ini tidaklah benar.

"Janji yang awalnya bahwa pinjaman akan waktunya cukup lama, tetapi dalam pelaksanaannya itu semua tidak sesuai daripada perjanjian awal."

"Kemudian bunga yang ditawarkan rendah kemudian dalam prosesnya bunganya lebih tinggi dari perjanjian awal," jelasnya.

Baca juga: Modus Pria 13 Kali Mencuri di Masjid dan Musala, Ngaku demi Lunasi Utang Pinjaman Online

Karena dibohongi, Rusdi menyatakan banyak korban yang menolak membayar.

Namun ketika itu, para pinjol ilegal baru melakukan intimidasi kepada korbannya.

"Maka proses selanjutnya ada pengancaman yang dilakukan oleh para debt collector yang bekerja pada perusahaan peminjamannya. Sehingga, hal-hal seperti ini menimbulkan masalah-masalah di masyarakat," jelasnya.

Ia juga mencatat telah banyak laporan korban yang masuk ke pihak kepolisian. Beberapa di antaranya juga telah dilakukan penindakan hukum.

"Cukup banyak laporan di kepolisian, baik di Bareskrim atau di satuan-satuan ke wilayahan."

"Oleh karena itu untuk meredam permasalahan seperti ini, Polri melakukan langkah gakkum terhadap pinjaman online yang dilakukan perusahaan yang ternyata setelah didalami tidak mendapat izin dari instansi berwenang, khususnya dari OJK," tukasnya. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Berita terkait Kasus Pinjaman Online Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Telat Bayar Utang 5 Hari, Wanita Asal Cilincing Diteror Pinjol: Sebar Foto dengan Keterangan Open BO

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
pinjaman onlineKasus Tagih UtangUtangJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved