Breaking News:

Terkini Daerah

Cucunya Sempat Dibawa Paksa Rentenir, Nenek di Bogor Menangis Tahu Nasib sang Cucu Kini

Nenek di Kota Bogor akhirnya melapor polisi setelah cucunya dibawa paksa rentenir selama 20 hari.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Mardiyah tak bisa menahan tangisnya setelah menerima bantuan beasiswa untuk cucu tersayangnya yakni MR (5). 

TRIBUNWOW.COM - Meskipun masih sangat muda, bocah berinisial MR (5) sudah merasakan banyak asam garam kehidupan.

Berstatus yatim piatu di usianya yang masih muda, MR sempat dibawa kabur oleh rentenir karena kakek dan nenek yang merawatnya tidak mampu membayar utang.

Selama 20 hari sejak 16 Juli 2021 hingga 6 Agustus 2021, MR diambil paksa dan hidup bersama rentenir tersebut.

Baca juga: Dengar Teriakan hingga Disuruh Jaga-jaga, Pria di Banjarbaru Tak Sadar Temannya sedang Bunuh Perawat

Baca juga: 5 Fakta Temuan Jasad Wanita Terkubur di Kolong Tol Jatikarya Bekasi, Bukan Hamil hingga Sosok Korban

Dikutip TribunWow.com dari TribunnewsBogor.com, kasus ini terungkap setelah Mardiyah selaku nenek korban dan Yanto kakek korban melapor kepada pihak kepolisian.

Seusai diusut oleh polisi, MR kini sudah bisa kembali ke pangkuan sang nenek.

Mardiyah tak henti-henti menangis berterima kasih kepada polisi yang berhasil menyelamatkan MR.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kepolisian Polresta Bogor Kota dan P2TP2A yang telah banyak membantu sehingga cucu saya bisa kembali ke tangan saya, sekali lagi saya berterima kasih karena telah membantu sampai hari ini," ujar Mardiyah sambil berlinang air mata, Senin (9/8/2021).

Mardiyah kembali menangis terharu saat dirinya menerima hadiah tak terduga dari pihak kepolisian.

Melihat kondisi kehidupan Mardiyah dan Yanto, Polresta Bogor Kota memberikan bantuan beasiswa kepada MR untuk bersekolah.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan MR yang kini sudah yatim piatu tidak boleh putus sekolah.

"Untuk alasan kemanusiaan maka Polresta Bogor Kota juga memberikan beasiswa kepada MR supaya kedepan adinda MR ini juga bisa mengenyam pendidikan selayaknya anak anak yang lainya," ujarnya.

Mardiyah dengan suara bergetar kembali menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian.

Langsung Bawa Paksa Tanpa Tanya Utang

Dikutip TribunWow.com dari TribunnewsBogor.com, diketahui cucu sang nenek berinisial MR (5) baru kembali seusai Mardiyah dan Yanto melapor ke pihak kepolisian pada 6 Agustus.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, utang piutang antara sang pemberi utang NR dan Mardiyah telah berlangsung lama.

Utang yang awalnya sekitar R 8,7 juta berlipat menjadi Rp 15,4 juta.

Baca juga: Dihina Miskin saat Mau Utang, Pria di Sintang Bunuh Pasangan Suami Istri dan Cucu Korbannya

Baca juga: Penasaran Sosok Akidi Tio, Dahlan Iskan Justru Ungkap Utang Heriyanti Penyumbang Dana Fiktif Rp 2 T

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pada suatu ketika, NR mendatangi rumah Mardiyah dan Yanto.

Tanpa menanyakan soal utang yang belum dibayar, NR langsung bertanya keberadaan MR.

"Adapun kronologis awal kejadian pada tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB Ibu NR itu datang ke kontrakannya bapak Yanto, untuk menanyakan terkait dengan anak atau MR cucunya pak Yanto untuk dibawa bersama Ibu NR."

"Dan sejak saat itu pak Yanto dan Ibu Mardiyah ini tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Setelah dilaporkan kepada polisi, aparat langsung mendatangi rumah pelaku dan mengevakuasi MR.

"Menerima laporan tersebut, maka yang dilakukan pertama kali sebagai tindak kemanusiaan adalah langsung petugas dari P2TP2A dan Satreskrim, untuk mencari dan menyelamatkan korban dan ditemukanlah MR itu dirumah (tersangka) dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga," ujar Kombes Susatyo.

Saat ini status pemberi utang NR telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Hari Senin tadi pagi kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari NR dan sore ini kami tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum," terang Kombes Susatyo.

Sebelum terungkap, awalnya diduga sang nenek lah yang memilih untuk menyerahkan cucunya sebagai jaminan.

Diberitakan juga kala itu sang nenek memiliki dua orang cucu yang dua-duanya diserahkan menjadi jaminan utang kepada pemberi utang. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari TribunnewsBogor.com dengan judul 2 Bocah di Kota Bogor Dikabarkan Jadi Jaminan Utang Neneknya, Polresta Turun Tangan, Terlilit Utang Nenek di Bogor Serahkan 2 Cucunya untuk Jaminan, Polisi : Bukan Penculikan, Kronologi Renternir di Bogor Jadikan Bocah 5 Tahun Sebagai Jaminan Utang, Korban Kini Telah Kembali, dan Cucunya Kembali, Nenek Mardiyah Menangis sang Cucu Dapat Beasiswa Pendidikan dari Polisi

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kasus Tagih UtangKasus PenyanderaanBogorJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved