Breaking News:

Terkini Nasional

Syarat Dapatkan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta Terbaru untuk Pekerja, Berikut Cara Cek Status Penerima

Tak lama lagi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji akan dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Editor: Lailatun Niqmah
Tangkap layar https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). Tak lama lagi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji akan dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), ini syarat penerima dan mengeceknya. 

TRIBUNWOW.COM - Tak lama lagi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji akan dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Status daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker) bisa di cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.

Tahun ini, kemnaker menargetkan, penerima bantuan subsidi gaji sebanyak 8,7 pekerja/buruh.

Baca juga: Bisa Tanpa Antre, Begini Syarat dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Bank BRI

Adapun besaran subsidi yang diberikan itu yakni Rp 500 ribu untuk dua bulan, tapi akan dicairkan satu kali langsung yakni Rp 1 juta secara transfer.

Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta ini.

Hal itu karena data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan juga lengkap.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Adapun syarat yang dimaksud Ida untuk mendapatkan BLT gaji Rp 1 juta ini yakni di antaranya WNI, terdaftar aktif kepersertaan BPJS Ketenegakerjaan dan berada di wilayah PPKM level 3/4.

Selain itu juga memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.

Diutamakan juga, penerima adalah yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Cek Penerima BSU 

Adapun untuk memastikan status apakah pekerja tersebut mendapatkan BSU Rp 1 juta ini bisa dicek melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id.

Buruh/pekerja dapat mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan dan memilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.

Berikut cara selengkapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Penerima BLT Subsidi GajiBantuan Subsidi Upah (BSU)Subsidi gaji
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved