Breaking News:

Terkini Nasional

Sosok Emir Moeis, Mantan Koruptor yang Kini Diangkat Jadi Komisaris BUMN, Segini Harta Kekayaannya

Emir Moeis sempat terjerat suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung dan dipenjara 3 tahun, kini ia jadi komisaris anak usaha BUMN.

Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis (berkemeja merah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Jakarta, Kamis (20/3/2014). Terbaru, Emir Moeis kini diangkat menjadi komisaris anak usaha BUMN 2021. 

TRIBUNWOW.COM - Sosok Emir Moeis mendadak menjadi perbincangan dan menuai kontroversi.

Hal itu lantaran Emir Moeis diangkat menjadi komisaris anak usaha perusahaan BUMN, PT Pupuk Iskandar Muda.

Padahal, Emir Moeis merupakan mantan koruptor dan pernah dipenjara selama tiga tahun.

Baca juga: Peneliti ICW Tahan Tangis di Mata Najwa saat Bahas Vonis Edhy Prabowo: Dewi Keadilan Tak Lagi Adil

Kasus yang menjerat Emir Moeis kala itu ialah suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, 2014 silam.

Sejumlah pihak menilai pengangkatan Emir Moeis di luar nalar dan mengecewakan.

Bahkan Menteri BUMN Erick Thohir didesak agar segera mencopot Emir Moeis.

Sosok Emir Moeis

Dikutip dari situs resmi PT PIM, Emir Moeis lahir di Jakarta, 27 Agustus 1950. Artinya saat ini, ia berusia 71 tahun.

Emir Moeis adalah anak dari Inche Abdoel Moeis yang pernah menjabat sebagai Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada 3 Maret-27 Mei 1959.

Emir Moeis menyelesaikan pendidikan sarjana di Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1975.

Pada 1984, ia menuntaskan studi pasca sarjana MIPA Universitas Indonesia (UI).

Emir Moeis memulai karier pada 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala.

Selanjutnya, dalam kurun waktu 1980 - 2000, Emir Moeis menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta.

Emir Moeis pun terjun dalam dunia politik dan bergabung dengan PDIP.

Ia pernah menjabat sebagai satu anggota DPR RI pada 2000-2013 dari Fraksi PDIP.

Kemudian, sejak 18 Februari 2021, ia ditunjuk oleh pemegang saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

Harta Kekayaan Emir Moeis

Emir Moeis
Emir Moeis (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Lantaran pernah menjabat sebagai legislator, Emir Moeis tentu pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Emir Moeis terakhir kali melaporkan aset miliknya pada 4 Januari 2010.

Diketahui, Emir Moeis memiliki harta kekayaan senilai Rp 11.416.000.000 per tahun 2010.

Tentu bila dibandingkan pada tahun sekarang, harta kekayaan Emir Moeis saat ini bisa jadi berkurang atau justru bertambah.

Dalam rincian harta kekayaan, Emir Moeis memiliki empat bidang tanah dengan nilai Rp 6.096.000.000 dan satu unit mobil senilai Rp 480 juta.

Aset lain yang dimiliki Emir Moeis adalah harta bergerak lainnya yang terdiri dari logam mulia, batu mulia, serta barang-barang seni dan antik senilai Rp 800 juta.

Emir Moeis juga masih mempunyai surat berharga senilai Rp 240 juta, giro dan setara kas lainnya Rp 2.250.000.000 dan 155.000 dolar AS.

Sehingga total kekayaan Emir Moeis pada 2010 sebesar Rp 9.866.000.000 dan 155.000 dolar AS atau bila ditotal menjadi 11.416.000.000.

Baca juga: Sosok Elvina br Sembiring, Calon Kowad Viral Ngaku Masuk TNI karena Mau Buat Mantan Pacar Menyesal

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Emir Moeis, eks napi korupsi yang kini menjadi komisaris di PT PIM per 2010:

A. HARTA TIDAK BERGERAK (TANAH DAN BANGUNAN) Rp 6.096.000.000

1. Tanah seluas 43.000 m2, di Kota JAKARTA UTARA, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 1982, Rp 5.246.000.000

2. Tanah & Bangunan seluas 500 m2 & 300 m2, di Kota JAKARTA SELATAN, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 1977, Rp 700.000.000

3. Tanah seluas 10.000 m2 , di Kabupaten BOGOR, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 1998, Rp 150.000.000

4. Tanah seluas 42.000 m2 , di Kota JAKARTA UTARA, yang berasal dari ---, perolehan tahun ---, --------

B. HARTA BERGERAK

a. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN LAINNYA Rp 480.000.000

1. Mobil, merk TOYOTA ALPHARD, tahun pembuatan 2004, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2004, Rp 480.000.000

b. PETERNAKAN, PERIKANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, KEHUTANAN, PERTAMBANGAN DAN USAHA LAINNYA, ----

c. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 800.000.000

1. LOGAM MULIA, yang berasal dari WARISAN, perolehan tahun ---, Rp 200.000.000

2. BATU MULIA, yang berasal dari WARISAN, perolehan tahun ---, Rp 400.000.000

3. BARANG-BARANG SENI DAN ANTIK, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 1980, Rp 200.000.000

C. SURAT BERHARGA Rp 240.000.000

1. Tahun investasi 1994, yang berasal dari HASIL SENDIRI, Rp 100.000.000

2. Tahun investasi 1992, yang berasal dari HASIL SENDIRI Rp 140.000.000

3. Tahun investasi --- yang berasal dari HASIL SENDIRI (Penambahan Data Baru), -----

D. GIRO DAN SETARA KAS LAINNYA Rp 2.250.000.000, USD 155.000

1. Yang berasal dari HASIL SENDIRI (Penambahan Data Harta Kekayaan), Rp 2.250.000.000, USD 155.000

E. PIUTANG ---

TOTAL HARTA Rp 9.866.000.000, USD 155.000

HUTANG ---

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 9.866.000.000, USD 155.000

Terjerat Kasus Korupsi

Dikutip dari Kompas.com, Emir Moeis pernah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima 357.000 dolar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Emir dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Emir dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan.

Sementara hal-hal yang meringankan, yaitu Emir belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Hakim menjelaskan, Emir menerima uang dari konsorsium Alstom yang ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU) secara bertahap.

"Total yang diterima terdakwa adalah 357.000 dollar AS. Maka, unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi," ujar Hakim Soafialdi.(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com)

Berita terkait BUMN Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SOSOK Emir Moeis, Eks Koruptor yang Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, Pernah Divonis 3 Tahun

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Emir MoeisKomisaris BUMNPT Pupuk Iskandar MudaErick Thohir
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved