Terkini Daerah
Pria di Semarang Cekik 2 PSK seusai Berhubungan, Polisi: Dia Terbiasa Lihat Nyawa Dihilangkan
ABG di Semarang, Jawa Tengah tertangkap seusai dua kali mencekik dan membekap dua PSK berbeda di daerah Jateng.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus tewasnya wanita berinisial RKD (29), yang ditemukan dalam kondisi tewas di sebuah kos-kosan mewah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/7/2021).
Korban yang diketahui merupakan pekerja seks komersial (PSK) itu dihabisi oleh GD (17), seorang tukang jagal ayam yang ditangkap pada Kamis (5/8/2021).
Setelah polisi melakukan pendalaman, GD juga sempat melakukan percobaan pembunuhan ke seorang PSK berbeda di Wonosobo.

Baca juga: Gegara Tak Jawab Telepon, Janda 2 Anak Dibunuh Pacarnya: Sudah Cukup Sakit Hati Saya
Baca juga: Misteri Pembunuhan Berantai Keluarga Kakek Sugiyono di Kalbar Terungkap, Pelaku Berhasil Dilumpuhkan
Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, kedua korban dihabisi oleh tersangka dengan cara yang sama.
Awalnya GD mencari korban wanita yang bisa diajak kencan di medsos.
Seusai berkencan, GD kemudian mencekik wanita yang ia kencani dari belakang hingga korban tewas.
Setelah korban tak berdaya, ia meletakkan korban dalam posisi telentang di tempat tidur.
GD lalu meletakkan bantal di atas wajah korban untuk memberikan kesan korban kehabisan napas.
Sebelum RKD, korban yang pertama adalah seorang wanita open BO di Wonosobo.
Korban pertama dicekik oleh GD pada 1 Juli 2021.
Namun korban yang pertama masih selamat karena GD salah mengira korbannya telah tewas.
Setelah melihat korban tak berdaya, GD langsung menggasak harta para korbannya lalu kabur dari TKP.
"Tersangka bekerja di perusahaan pemotongan ayam di Temanggung. Jadi dia sudah terbiasa melihat nyawa mahluk hidup dihilangkan," terang Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers, Jumat (6/8/2021).
GD kini dikenai pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan pidana penjara 15 tahun.
Korban Sering Terima Tamu Pria di Kamar