Cerita Selebriti
Nasib Dinar Candy setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Aksi Pakai Bikini di Jalanan
Artis Dinar Candy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi nekatnya menggunakan bikini di jalanan sekitar Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Artis Dinar Candy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi nekatnya menggunakan bikini di jalanan sekitar Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Wanita bernama asli Dinar Miswari tersebut diduga telah melanggar undang-undang pornografi.
Sehingga, ia harus menjalani penyidikan dan dikenai wajib lapor hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: Dinar Candy Diciduk Polisi setelah Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Nikita Mirzani: Gemetaran Kaki Gue
Baca juga: Detik-detik Dinar Candy Diciduk Pihak Kepolisian, Petugas: Diamankan di Sekitar Jalan Fatmawati
Hal ini diumumkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Azis Andriansyah dalam tayangan wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (5/8/2021).
Menurutnya, penyelidikan terhadap bukti, saksi mata dan penuturan saksi ahli mengarahkan pada dugaan bahwa Dinar Candy bersalah.
Oleh sebab itulah, disc jockey sekaligus pengusaha restoran tersebut kini dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Sesuai dengan apa yang sudah kita sampaikan di awal tadi pagi bersama Bapak Kabid Humas Polda Metro Jaya, saya malam hari ini menyampaiakan update dari proses pemeriksaan saudari DC," tutur Kombes Pol. Azis.
"Setelah melalui tahap penyelidikan, kemudian kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi, dari hasil penyelidikan tersebut, kita tingkatkan ke status penyidikan."
"Dari proses status penyidikan tersebut, sekali lagi dengan alat bukti yang ada, kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi."
Menurut Kombes Pol. Azis, Dinar Candy terancam dikenai hukuman kurungan 10 tahun atau diwajibkan membayar denda hingga Rp 5 miliar.
"Sebagaimana tercantum dalam pasal 36, undang-undang nomer 44 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," terang Kombes Pol. Azis.
Adapun tudingan itu dijatuhkan pada Dinar Candy setelah menilik dari bukti-bukti di antaranya adalah handphone milik sang artis yang digunakan untuk merekam aksinya.
Selain itu, ada penuturan dari para saksi di lokasi kejadian yang melihat aksi nekat Dinar Candy.
"Kelengkapan bukti-bukti pasti ada, pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan handphone kemudian ada saksi di TKP yang tidak hanya dari pihak dari saudari DC," beber Kombes Pol. Azis.
"Kemudian ada keterangan ahli, baik itu ahli di bidang kesusilaan, kemudian budaya dan lain sebagainya."
Kombes Pol. Azis menegaskan bahwa tindakan Dinar Candy tersebut telah melawan norma yang ada di Indonesia.
Ia juga menyebut Dinar Candy melanggar norma agama dan budaya dalam masyarakat.
"Apapun yang dilakukan di Indonesia ada etika atau norma budaya, norma agama yang berlaku di masyarakat kita, tindakan yang bersangkutan ini tidak mengidahkan norma budaya dan agama."
Diketahui, aksi Dinar Candy tersebut dilakukan sebagai bentuk protes lantaran PPKM diperpanjang.
Pemilik restoran Sei Langit itu menggunakan bikini berwarna merah dan membawa papan bertuliskan 'Saya stres karena PPKM diperpanjang'.
Aksi tersebut pun mendapat perhatian dari pengguna jalan dan netizen yang sempat melihat unggahan Dinar Candy sebelum dihapus di akun Instagram-nya.
Baca juga: Kesal PPKM Diperpanjang, Dinar Candy akan Buat Aksi Turun ke Jalanan Pakai Bikini
Baca juga: Dinar Candy Terancam Dijerat UU ITE dan Pornografi akibat Aksi Protes PPKM Memakai Bikini di Jalanan
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Detik-detik Penangkapan Dinar Candy
Dinar Miswari atau yang lebih dikenal dengan nama Dinar Candy, ditangkap pihak kepolisian, Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dinar Candy ditangkap akibat aksi nekatnya turun ke jalan hanya menggunakan bikini sebagai bentuk protes adanya perpanjangan PPKM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun menjelaskan kronologi penangkapan dan status Dinar Candy.
Melalui tayangan konferensi pers di kanal YouTube Star Story, Kamis (5/8/2021), Yusri Yunus mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan respons kepolisian terkait video yang viral.
Setelah mengadakan penyelidikan, pihak kepolisian pun menangkap Dinar Candy yang baru keluar dari rumah rekannya.
Ia pun langsung dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
"Kami segera menyikapi pemberitaan atau kabar video yang viral di media sosial, yang memang pengunggahnya adalah saudari DC alias DM," tutur Yusri Yunus.
"Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saudara DM alias DC ini di sekitar jalan Fatmawati Jakarta Selatan, pada saat yang bersangkutan baru keluar dari kediaman temannya."
"Kemudian yang bersangkutan kita amankan dan kita bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk kita update keterangannya tersangkut dengan adanya video yang viral di media sosial dan salah satu aku Instagram milik DM alias DC."
Selain Dinar Candy, ternyata adiknya juga ikut diciduk sebagai saksi.
Sementara Dinar Candy sendiri juga belum berstatus tersangka dan masih dalam penyelidikan.
"Kemarin sekitar 21.30 WIB malam kita amankan yang bersangkutan, kemudian kita ambil keterangan untuk bisa mempertanggungjawabkan tentang video yang viral di media sosial tersebut," beber Yusri Yunus.
"Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan masih kita ambil keterangan, karena ini masih tahap penyelidikan."
"Setelah ini kita akan memeriksa saksi-saksi yang lain termasuk adiknya sendiri, karena memang yang memvideokan itu adalah adiknya sendiri yang merangkap asistennya."
Diketahui Dinar Candy ditangkap setelah videonya sedang berbikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan viral di media sosial.
Wanita 28 tahun itu pun harus menjalani pemeriksaan dan terancam dikenai UU ITE serta UU pornografi. (TribunWow.com)