Terkini Daerah
Curiga Pacarnya Open BO, Pemuda di Makassar Nekat Menganiaya Kekasih, Tak Terima Janjinya Ditagih
Seorang pemuda di Makassar diringkus tim Jatanras Polrestabes Makassar karena memukuli wajah pacarnya sendiri berkali-kali.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang pemuda bernama Yusri (21), setelah diduga setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri yang berinisial P.
Yusri diringkus saat berada di tempat kerjanya, di Jl Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku nekat menganiaya korban dengan cara menonjok wajahnya berkali-kali.

Baca juga: Di Mata Najwa, Ibu Ini Marahi Kuasa Hukum Juliari Batubara: Apa Pantas Kami Terima Beras Berkutu?
Akibatnya, korban yang merupakan kekasihnya sendiri melaporkan tindakan pacarnya karena mengalami lebam di wajahnya.
Insiden tersebut telah dikonfirmasih oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman.
Curiga Pacarnya Terlibat Prostitusi Online
Terungkap, korban P semula meminta segera dinikahi oleh pelaku.
Namun, Yusri enggan menuruti permintaan kekasihnya tersebut.
Alasannya, lantaran Yusri menganggap P telah berselingkuh dan terlibat jaringan prostitusi online atau open BO.
"Jadi antara korban (P) dan terlapor (Yusri) atau tersangka ini adalah suatu pasangan yang tengah berpacaran," kata Kompol Jamal dikutip dari tvonenews, Kamis (5/8/2021).
"Namun pihak terlapor ini menuduh korban salah satu perempuan yang pernah melakukan hubungan dengan orang lain atau BO, prostitusi online," sambungnya.
Baca juga: Penyerang Sayap Persis Solo Incar Nomor Punggung 11, Rivaldi Bawuo Beberkan Alasannya
Baca juga: Disiksa Pengurus Panti, 2 Bocah Yatim di Gresik Menangis Memohon Ampun namun Tak Digubris
Tak Terima Ditagih Menikah
Jamal menambahkan, motif penganiayaan didasari rasa kesal Yusri yang kerap ditagih untuk segera menikahi P.
P yang gusar karena dituduh jual diri langsung mendatangi Yusri dan menagih janji akan dinikahi.
Namun, pertemuan keduanya justru sama sekali tidak berjalan denga baik.
Yusri dan P malah terlibat adu mulut.
Percecokan keduanya memicu Yusri yang emosi nekat melakukan aksi penganiayaan.
"Korban (P) tidak terima (dituduh) dan mau dinikahi, hingga percekcokan terjadi," kata Jamal.
"Akhirnya dilakukan penganiayaan dari tersangka," tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, Yusri langsung ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Sementara P harus menjalani perawatan karena luka lebam di wajah akibat pukulan berkali-kali dari tersangka.
Baca juga: 2 Anak Yatim Babak Belur Dianiaya di Panti Asuhan karena Hal Sepele, Korban Kabur tapi Tertangkap
Terancam 5 Tahun Penjara
Selain mengamankan Yusri, polisi juga telah mengamankan barang bukti lain berupa hasil visum P setelah dianiaya.
Sejumlah keterangan dari saksi juga didapat untuk memperkuat penyidikan.
"Barang bukti yang disita yang pertama pasti visum dan keterangan saksi dan ada barang bukti lainnya yang diamankan penyidik," ungkap Jamal dikutip dari TribunMakassar.
Akibat perbuatannya, kini Yusri mendekam di sel tahanan Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.
Tersangka dijerat pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini diolah dari di Tribun-Timur.com dengan judul Kesal Ditagih Nikah, Pemuda di Makassar Tonjok Wajah Pacarnya