Virus Corona
Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja pada Masa PPKM di Level 4 Sejumlah Rp 1 Juta
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja yang sempat diberikan pada tahun 2020 akan kembali dilakukan oleh Pemerintah.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja yang sempat diberikan pada tahun 2020 akan kembali dilakukan oleh Pemerintah.
Namun, ada beberapa perbedaan BSU untuk pekerja di tahun 2021 ini.
Bantuan diberikan pada pekerja yang bergaji Rp 3,5 juta per bulan atau di bawahnya.
Baca juga: Kabar Baik, Pekerja yang Bergaji Rp 3,5 Juta Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Ini Penjelasannya

Bantuan ini dikeluarkan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Nantinya, subsidi upah itu akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta.
"Peserta yang (mendapat subsidi gaji) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.
Baca juga: Daftar Bansos yang Disalurkan Pemerintah saat PPKM Berlangsung, Termasuk Bantuan Kartu Prakerja
Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat BSU.
Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah itu?
- Pertama, pekerja yang mendapatkan BSU tersebut harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.
Adapun kriterian yang masuk dalam wilayah PPKM level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Lambatnya Pemda Salurkan BLT Desa Rp 300 Ribu per Bulan: Kita Terus Mendorong
- Syarat kedua, pekerja yang akan mendapat subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
Untuk program ini Kementerian Ketenagakerjaan telah mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," pungkas Ida. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hanya Pekerja di Daerah PPKM Level 4 yang Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta."