CPNS
Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Batas Akhir sampai 6 Agustus
Bagi peserta yang tak terima dengan hasil seleksi administrasi, Anda bisa mengajukan sanggahan hingga batas akhir Jumat (6/8/2021) nanti.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 saat ini telah mencapai masa sanggah.
Bagi peserta yang tak terima dengan hasil seleksi administrasi, Anda bisa mengajukan sanggahan hingga batas akhir Jumat (6/8/2021) nanti.
Untuk mengajukan sanggahan, Anda dapat mengakses situs SCCASN dan masuk ke Akun Anda.
Lantas, kapan masa sanggah berakhir?

Baca juga: Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021, Akses Lewat Link sscasn.bkn.go.id
Masa Sanggah
Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari, yakni tanggal 4-6 Agustus 2021.
Artinya, masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi sedang berlangsung, Rabu (4/8/2021).
Nantinya, masa sanggah akan berakhir pada 6 Agustus 2021.
Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi paska sanggah pada 15 Agustus 2021.
Perlu diketahui, jadwal pengajuan masa sanggah masing-masing instansi dapat berbeda sesuai kebijakan.
Seperti Kementerian Agama (Kemenag) yang mengumumkan masa sanggah dilakukan pada 5-8 Agustus 2021.
Jadi, Anda juga dapat terus memantau pengumuman CPNS 2021 di situs masing-masing instansi.
Lantas, kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi.
Pengumuman ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.