Breaking News:

Terkini Nasional

Cara Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp 1 Juta, Cair Agustus 2021

Sebentar lagi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji akan dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Editor: Lailatun Niqmah
BPJS
BPJS Ketenagakerjaan. Sebentar lagi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji akan dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), begini cara mengeceknya. 

TRIBUNWOW.COM - Sebentar lagi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji akan dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Adapun penerima adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan memenuhi sejumlah persyaratan lainnya.

Sedangkan BLT Subsidi Gaji yang akan diberikan ialah sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Syarat Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Kabupaten/Kota PPKM Level 3 dan 4, Cair Awal Agustus

BSU ini ditujukan untuk mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pekerjanya.

Selain itu juga untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau gajinya berkurang karena pembatasan jam kerja.

Dalam penyaluran BSU ini, Kemenaker merujuk pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini karena data BPJS Ketenagakerjaan dianggap merupakan data yang cukup valid.

Ada sejumlah kriteria terhadap penerima BSU Rp 1 juta ini, diantaranya terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut kriterian penerima BSU Rp 1 juta dari Kemnaker:

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK;

2. Pekerja/buruh penerima upah/gaji

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagekerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni.

5. Pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja/Program Keluarga Harapan atau Program Bantua Produktif usaha Mikro (BPUM)

6. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Penerima BLT Subsidi GajiBantuan Subsidi Upah (BSU)BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved