Breaking News:

Terkini Nasional

Bansos PKH Dikorupsi Rp 3,5 M oleh Pendamping Sosial di Tangerang, Begini Tanggapan Mensos Risma

Kejari Kabupaten Tangerang menangkap dua oknum Pendamping Sosial yang melakukan pemotongan dana PKH milik warga.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini blusukan ke perkampungan di Kota Tangerang untuk mengecek penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST), Rabu (28/7/2021). Terbaru, Risma menanggapi korupsi PKH oleh Pendamping Sosial di Kabupaten Tangerang, Selasa (3/7/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menindak tegas penyelewengan Dana bantuan sosial (bansos) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, Banten.

Kejari telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan pemotongan uang bantuan sosial (bansos) PKH di bawah Kementerian Sosial.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin menegaskan bahwa dua tersangka merupakan para Pendamping Sosial yang membawahi empat dari total 12 desa di Kecamatan Tigaraksa.

Baca juga: Soal Surat Anies Baswedan, Mensos Risma Singgung Perbaikan Data Bansos DKI: Staf Saya Turun Bantu

Dilansir TribunWow.com, Kejari menaksir kerugian akibat pemotongan bansos PKH yang dilakukan keduanya mencapai Rp 800 juta.

Jumlah tersebut adalah hasil pemotongan oleh tersangka selama 2 tahun penyaluran PKH pada 2018-2019.

Namun, Bahrudin menyebut ada banyak oknum lain yang sudah diincar terkait dugaan pemotongan serupa.

Setidaknya, ada sembilan pendamping sosial di delapan desa dan dua kelurahan lain di Kabupaten Tangerang.

Total, dana bansos PKH yang diselewengkan setidaknya mencapai Rp 3,5 miliar.

"Estimasi kerugian uang yang tidak disalurkan dalam bansos PKH 2018-2019, untuk Kecamatan Tigaraksa, sekitar Rp 3,5 miliar," kata dia Bahrudin dikutip dari YouTube Kementerian Sosial, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Cek Penerima BST Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg di cekbansos.kemensos.go.id, Simak Cara Mencairkannya

Modus Pemotongan

Dari dua pelaku yang telah ditangkap, terungkap modus para Pendamping Sosial ini melakukan pemotongan.

Rupanya, mereka meminta kartu ATM milik keluarga penerima manfaat (PMK) untuk cairkan.

"Lalu ATM itu oleh Pendamping Sosial, dia ambil sendiri di ATM. Setelah dapat, jumlah yang diserahkan kepada KPM tidak sesuai dengan apa yang dia gesek, jadi ada selisih," ujar Bahrudin.

"Memang kalau dilihat selisih itu ada Rp 50 ribu- Rp 100 ribu, tapi kalau dijumlah itu fantastis. Jadi, untuk empat desa itu, sekitar Rp 800 juta," kata dia.

Baca juga: Cek Penerima BST Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Cara Mencairkannya

Tanggapan Risma

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bantuan Sosial (Bansos)Program Keluarga Harapan (PKH)TangerangMenteri SosialTri RismahariniKasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved