Breaking News:

Dana Fiktif

Tuai Sorotan, Anak Akidi Tio Disebut Pernah Dilaporkan atas Kasus Penggelapan Uang, Ini Kata Polisi

Anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti kini tengah menjadi perbincangan setelah berniat memberikan donasi senilai Rp 2 triliun.

Kolase DOKUMENTASI POLISI via Tribun Sumsel dan Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggraini
Foto kiri: Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas. Foto kanan: Penyerahan bantuan dana Rp 2 Triliun dari keluarga alm. Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Anak bungsu pengusaha Akidi Tio, Heriyanti kini tengah menjadi perbincangan.

Namanya mencuat setelah berniat memberikan donasi senilai Rp 2 triliun atas nama mendiang Akidi Tio.

Namun, belakangan ini uang triliunan rupiah itu diragukan keberadaannya.

Hal itu karena uang tersebut belum cair dan menyebabkan Heriyanti diperiksa Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Belakangan, terungkap fakta-fakta lain terkait sosok Heriyanti.

Baca juga: Uang Rp 2 T Tak Kunjung Cair, Anak Bungsu Akidi Tio Disebut Punya Utang hingga Rp 3 M pada Sosok Ini

Baca juga: Pengakuan Suami Anak Bungsu Akidi Tio soal Bilyet Giro Rp 2 T Palsu: Uangnya di Bank Singapura

Sebelum kasus ini mencuat, ternyata Heriyanti sempat berurusan dengan polisi karena kasus penggelapan uang.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (3/8/2021).

Yusri menyebut kasus penggelapan uang yang menyeret nama Heriyanti pertama kali dilaporkan seseorang berinisial JBK.

Heriyanti dilaporkan pada 14 Februari 2020 lalu dan hingga kini kasusnya masih bergulir.

"Pelapornya saudara JBK terlapor adalah saudari H, sejak Februari 2020," ujar Yusri, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (3/8/2021).

"Prasangkanya penipuan dan penggelapan."

Menurut Yusri, kasus itu berawal pada Desember 2018 lalu.

Saat itu, JBK diajak berbisnis oleh Heriyanti.

Namun, Heriyanti justru meminjam perhiasan, busana, hingga properti senilai Rp 7,9 miliar pada JBK.

"Berjalan waktu rupanya saudara pelapor terus menagih saudari H, sampai dengan awal 2020 janji itu tidak dipenuhi."

Halaman
1234
Tags:
Dana FiktifAkidi TioSumatera SelatanBerita ViralCovid-19Heriyanti
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved