Dana Fiktif
Ralat Status Heriyanti Anak Akidi Tio yang Sempat Disebut Tersangka, Polda Sumsel: Tidak Ada Prank
Polisi menyebut tidak ada prank bantuan Rp 2 trilliun oleh Heryanti anak Akidi Tio dan meralat statusnya yang sempat disebut tersangka.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) meralat status Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio yang sebelumnya sempat dinyatakan sebagai tersangka.
Hal itu terkait dugaan sumbangan Rp 2 trilliun yang terindikasi hoaks.
Dilansir TribunWow.com, Heriyanti dijemput dari rumahnya dan diperiksa di Mapolda Sumsel pada Senin (2/8/2021) siang.

Baca juga: Gubernur Sumsel Akui lihat Indikasi Kejanggalan Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio: Dari Awal Sudah Curiga
Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro sebelumnya menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Namun, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi meluruskan hal tersebut.
Supriadi menegaskan, Heriyanti diundang ke Polda Sumsel untuk memberikan klarifikasi terkait uang sumbangan Rp 2 triliun yang dijanjikan.
Pasalnya sumbangan Rp 2 triliun dijanjikan akan diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.
Terlebih, Heryanti sudah melakukan penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021).
Hal itu disampaikan Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021)
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap," kata Supriadi dikutip TribunWow.com, Selasa (3/8/2021).
"Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," tambahnya.
Baca juga: 8 Jam Diperiksa Terkait Sumbangan Rp 2 Trilliun, Heryanti Anak Akidi Tio Malu Tunjukkan Wajahnya
Baca juga: Gubernur Sumsel Akui Sudah Curigai Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio: Dari Awal Tak Berharap
Dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair pada Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.
Namun, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala sampai lewat waktu yang ditentukan.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.
Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro sebelumnya menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka.