Breaking News:

Dana Fiktif

Ralat Status Heriyanti Anak Akidi Tio yang Sempat Disebut Tersangka, Polda Sumsel: Tidak Ada Prank

Polisi menyebut tidak ada prank bantuan Rp 2 trilliun oleh Heryanti anak Akidi Tio dan meralat statusnya yang sempat disebut tersangka.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase DOKUMENTASI POLISI via Tribun Sumsel dan Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggraini
Foto kiri: Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas. Foto kanan: Penyerahan bantuan dana Rp 2 Triliun dari keluarga alm. Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) meralat status Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio yang sebelumnya sempat dinyatakan sebagai tersangka.

Hal itu terkait dugaan sumbangan Rp 2 trilliun yang terindikasi hoaks.

Dilansir TribunWow.com, Heriyanti dijemput dari rumahnya dan diperiksa di Mapolda Sumsel pada Senin (2/8/2021) siang.

Heriyanti putri Akidi Tio dan suaminya, Rudi Sutadi, malu hingga menutupi wajahnya saat keluar dari Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021) malam.
Heriyanti putri Akidi Tio dan suaminya, Rudi Sutadi, malu hingga menutupi wajahnya saat keluar dari Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021) malam. (TribunSumsel.com/Shinta)

Baca juga: Gubernur Sumsel Akui lihat Indikasi Kejanggalan Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio: Dari Awal Sudah Curiga

Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro sebelumnya menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Namun, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi meluruskan hal tersebut.

Supriadi menegaskan, Heriyanti diundang ke Polda Sumsel untuk memberikan klarifikasi terkait uang sumbangan Rp 2 triliun yang dijanjikan.

Pasalnya sumbangan Rp 2 triliun dijanjikan akan diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.

Terlebih, Heryanti sudah melakukan penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021).

Hal itu disampaikan Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021)

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap," kata Supriadi dikutip TribunWow.com, Selasa (3/8/2021).

"Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," tambahnya.

Baca juga: 8 Jam Diperiksa Terkait Sumbangan Rp 2 Trilliun, Heryanti Anak Akidi Tio Malu Tunjukkan Wajahnya

Baca juga: Gubernur Sumsel Akui Sudah Curigai Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio: Dari Awal Tak Berharap

Dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair pada Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.

Namun, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala sampai lewat waktu yang ditentukan.

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.

Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro sebelumnya menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dana FiktifHeriyantiAkidi TioSumatera SelatanPalembangCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved