Breaking News:

CPNS

Pelamar CPNS 2021 yang Tak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ajukan Sanggahan, Ini Caranya

Namun bagi pelamar CPNS yang tak dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan. Apa itu?

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS. Bagi pelamar CPNS yang tak dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan. Apa itu? 

TRIBUNWOW.COM - Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2021 telah dilakukan mulai 2-3 Agustus 2021.

Pelamar yang lolos seleksi administrasi, bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya dengan mengikuti SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Namun bagi pelamar CPNS yang tak dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021 Hari Ini, Akses melalui Link sscasn.bkn.go.id

Adapun Masa sanggah, waktu yang diberikan pelamar untuk menyanggah yakni pada 4-6 Agustus 2021.

Panitia seleksi CPNS nantinya akan memeriksa sanggahan yang diajukan untuk kemudian diumumkan pasa 15 Agustus 2021.

Jika dinyatakan lolos maka bisa mengikuti ujian SKD CPNS berbasis CAT Computer Assisted Test (CAT).

Terkait masa sanggah ini dijelaskan dalam Permen-PANRB No 27 Tahun 2021.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Bahwa pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan, paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Untuk diketahui, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.

Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Mulai Diumumkan Hari Ini, Cek di sscasn.bkn.go.id, Masukkan NIK

Cara mengajukan sanggah:

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
CPNS 2021Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)CPNSHasil Seleksi CPNSBadan Kepegawaian Negara (BKN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved