Virus Corona
Minta Masyarakat Semakin Kompak Bangkit dari Pandemi Covid-19, Luhut Mohon Begini ke Para Politisi
Luhut meminta para politisi untuk tidak asal berkomentar terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Terlebih, pemerintah bersedia memberikan penjelasan mengenai penanganan Covid-19 ini secara detail.
"Saya mohon bangsa ini pun, pemimpin-pemimpin kita dalam bidang politik semua, tolong jangan komentar kalau komentar belum jelas," ujar Luhut.
"Kalau mau berkomenter silakan, kami siap berikan berikan penjelasan detail," pungkasnya.
Baca juga: PPKM Menyulitkan Klub Liga 1 Berlatih, Pelatih Persib Bandung Robert Alberts Usul Hal Ini
Simak videonya mulai menit ke 26.15:
Pengumuman Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Dalam siaran pers, Senin (2/8/2021), Jokowi menyebut PPKM level 4 akan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Presiden asal Solo, Jawa Tengah itu menyebut PPKM sudah menunjukkan dampak positif bagi perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Untuk memudahkan kehidupan masyarakat, kata Jokowi, pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan.
Baca juga: PPKM Menyulitkan Klub Liga 1 Berlatih, Pelatih Persib Bandung Robert Alberts Usul Hal Ini
Baca juga: Jokowi Ngaku Tak Bisa Terapkan Lockdown untuk Atasi Covid di Indonesia: PPKM Saja Semuanya Menjerit
Hal itu diungkapkan dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (2/8/2021).
"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya," ucap Jokowi.
"Baik dalam konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR."
Pemerintah disebutnya telah memertimbangkan sejumlah aspek hingga akhirnya memutuskan memerpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021.
"Oleh karena itu dengan memertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus minggu ini, pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu."
"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas seusai kondisi masing-masing daerah."