Breaking News:

Virus Corona

Sudah Curiga, Ketua RT Ungkap Profesi Suami Heriyanti yang Janjikan Bantuan Rp 2 T, Ternyata Sopir

Anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, menuai sorotan seusai memberikan bantuan untuk penanganan Covid-19 di Palembang sebesar Rp 2 triliun.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase DOKUMENTASI POLISI via Tribun Sumsel dan Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggraini
Foto kiri: Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas. Foto kanan: Penyerahan bantuan dana Rp 2 Triliun dari keluarga alm. Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). 

"Dua-duanya tidak pernah ikut kegiatan warga sini. Seperti senam pagi, berinteraksi dengan warga lain pun tidak pernah."

Baca juga: Heriyanti, Anak Akidi Tio yang Sumbang Rp 2 Triliun untuk Bantu Covid-19 Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Gubernur Sumsel Akui Sudah Curigai Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio: Dari Awal Tak Berharap

Banyak Utang

Fakta terkait banyaknya utang Heryanti diungkao rekan terdekatnya, Siti Mirza Nuriah.

Ia menyebut anak bungsu Akidi Tio itu utang kepada sejumlah orang, termasu dirinya.

Menurut Siti, Heriyanti berupaya untuk utang demi memberikan bantuan kepada masyarakat.

"Oh iya tidak apa-apa, itu usaha dia untuk mendapatkan," jelasnya.

Saat ditanya soal uang Rp 2 triliun yang ternyata kabar bohong, Siti Mirza hanya berkomentar singkat.

"Nah hilang duitku, tidak bisa kembali lagi," ujarnya.

Hotman hingga Fadli Zon Curiga

Sebelumnya, sudah banyak pihak yang mempertanyakan kebenaran sumbangan tersebut.

Dua di antaranya adalah politisi Gerindra Fadli Zon dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Meskipun kagum akan jumlah sumbangan tersebut, Fadli juga mewanti-wanti akan ada konsekuensinya jika sumbangan Rp 2 triliun itu ternyata tidak benar.

Komentar tersebut disampaikan oleh Fadli lewat akun Twitter-nya @fadlizon, Senin (2/8/2021).

Pada cuitannya itu, Fadli mengatakan jika sumbangan ini ternyata hoaks, maka dapat diproses secara hukum sesuai dengan pasal di Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.

Dikutip dari dpr.go.id, pasal itu berbunyi "(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."

Halaman
123
Tags:
Covid-19Virus CoronaSopirAkidi TioPPKM
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved