Viral Medsos
Fakta Viral Video Pengemudi Mobil Sedan Halangi Ambulans di Pamulang Tangsel, Ini Kata Polisi
Sebuah video yang memperlihatkan mobil ambulans diduga dihalangi mobil sedan viral di media sosial. Ini kata polisi.
Editor: Rekarinta Vintoko
Dicky mengatakan, jika terbukti, maka pengendara sedan akan disanksi tilang.
Berdasarkan nomenklatur pada pasal 287 ayat 4, berbunyi hukuman bagi pelanggar hak utama lalu lintas, dalam hal ini ambulans adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atu denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Sanksinya kita kenakan tilang," ujar Dicky.
Dicky menambahkan, pihaknya sudah mengetahui nomor ponsel si pemilik mobil sedan.
Selanjutnya, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan klarifikasi kedua.
Jika sampai tiga kali panggilan klarifikasi, si pemilik mobil sedan tidak juga memenuhi undangan, maka kendaraan akan diblokir.
"Kemungkinan besar sudah pindah rumah. Kita kan mengirimkan undangan klarifikasi pertama ini, apabila undangan pertama tidak ada jawaban, kita kirimkan yang kedua, apa bila tidak ada jawaban kita akan melakukan pemblokiran sementara kendaraan tersebut, pemblokiran pelanggaran lalu lintas." papar Dicky.
Pemilik mobil sedan belum tentu yang mengendarai saat diduga menghalangi ambulans itu.
"Itu akan kita dalami di klarifikasi," ujar Dicky.
Baca juga: Fakta Viral Desa Mati di Majalengka, Ini Alasan Ditinggal, Lihat Penampakan Ratusan Rumah Kosongnya
Viral di Medsos
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, ambulans akhirnya terlambat menuju rumah pasien, dan si pasien yang sudah dalam kondisi kritis meninggal dunia.
Pada Jumat (30/7/2021) siang, video mobil ambulans yang diduga dihalangi mobil sedan viral di media sosial, usai diunggah akun @tangselmomen.
Pada video berdurasi 19 detik itu terlihat kernet ambulans merekam pengendara sedan yang melaju di depannya yang enggan menepi.
Padahal ambulans sedang melaju kencang dan darurat di lajur kanan jalan.
Suara sirine dan klakson yang beberapa kali dibunyikan sopir ambulans tidak langsung membuat si pengemudi sedan memberi jalan.