Terkini Nasional
Cair Awal Agustus, Simak Daftar Kabupaten/Kota yang Pekerjanya Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Siap-siap, para pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta akan mendapatkan BLT atau BSU sebesar Rp 1 juta
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Siap-siap, para pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta akan mendapatkan bantuan sosial tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1 juta.
Meski demikian, tak semua pekerja di Indonesia mendapatkannya.
Ada kriteria wilayah yang pekerjanya bakal menerima BSU tersebut, yakni daerah PPKM level 3 dan 4.

Baca juga: Alur dan Cara Cek Pengumuman CPNS 2021, Lengkap dengan Jadwal Seleksinya
Cair Agustus
Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan regulasi terkait penyaluran BSU tersebut.
”Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021),” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi, Kamis (29/7/2021).
Anwar mengatakan pihaknya baru saja merevisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Revisi DIPA diperlukan karena sebelumnya pemerintah tidak mengalokasikan dana untuk menyalurkan BSU tahun ini.
”Kami saat ini baru menyelesaikan regulasi. Kemudian revisi DIPA dengan dirjen anggaran. Semoga bisa kami segerakan," katanya.
Baca juga: Sosok Pesepeda Korban Tabrak Lari Mobil Rescue Dinsos, Ternyata Pegawai Dinas Perhubungan
Syarat Penerima
Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021, sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?
Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.