Terkini Daerah
Detik-detik 3 Pria Aniaya Kakek 59 Tahun hingga Tewas, Pelaku Ngaku Tak Sadar karena Mabuk
Tiga pria berinisial GN (21), HB (21), dan MAPP (16), dringkus polisi seusai menganiaya Deddy Arjana (69) hingga tewas.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tiga pria berinisial GN (21), HB (21), dan MAPP (16), dringkus polisi seusai menganiaya Deddy Arjana (69) hingga tewas.
Dilansir TribunWow.com, penganiayaan berujung pembunuhan itu berlangsung di parkiran Giant Kota Baru Parahyangan, Kampung Kertajaya, RT 4/9, Desa Kertajata, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Ketiga pemuda itu tega menganiaya kakek 69 tahun itu karena kesal korban menegurnya saat pesta minuman keras (miras).
Kepada polisi, GN dan HB mengaku tak sadar memukuli pria paruh baya itu.
Keduanya menyebut kala itu mereka tengah mabuk berat karena miras.
"Tidak (sadar) karena dalam kondisi mabuk," kata HB, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Kronologi Warga Tewas Dianiaya Tetangga yang Mantan Atlet, Bermula saat Anjingnya Buang Kotoran
Baca juga: Balita Tewas Dianiaya Ayah karena Ngompol, Sempat Dicelupkan ke Ember lalu Dipukul sampai Pingsan
Sebelum melakukan pengeroyokan, mereka sudah banyak menenggak minuman keras.
HB mengaku miras itu merupakan pemberian temannya.
"Kalau (pesta miras) dari jam 21.00 WIB sampai 00.00 WIB saya gak tahu belinya di mana, kalau dari jam 00.00 WIB sampai jam 02.00 WIB, saya yang beli."
Setelah mengeroyok kakek malang itu, para pelaku langsung melarikan diri.
Namun, pelarian mereka tak genap sehari.
Kurang dari 24 jam, ketiga pelaku diringkus polisi.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menyebut korban sempat dibawa ke rumah sakit dalam kondisi selamat.
Namun setelah beberapa saat mendapat perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Pada saat autopsi kami melihat korban mengalami luka pada bagian wajah dan bagian belakang kepala," katanya.
"Jadi, korban menghembuskan napas terakhirnya saat berada di rumah sakit."
Kejadian ini bermula saat korban menegur para pelaku saat pesta miras.
Korban merasa terganggu karena para pemuda itu memutar musik begitu keras.
Baca juga: Soal Viral Warga yang Jalani Isoman Dianiaya Warga, Bupati dan Satgas Covid-19 Diminta Tanggungjawab
Baca juga: Fakta Baru Satpol PP Pukul Ibu Hamil di Gowa, Bukan soal Langgar PPKM, Ini Alasannya Aniaya Korban
"Kemudian saat mereka pesta miras, ada seorang warga bernama pak Deddy berumur 69 tahun merasa terganggu dengan musik begitu keras yang berasal dari Lapang Parkir dari mobil yang digunakan anak-anak muda sambil pesta miras," ucapnya.
Korban lantas meminta para pelaku mematikan musik dan membubarkan diri.
Namun, para pelaku yang tengah mabuk berat justru kesal dan menganiaya korban.
"Sehingga terjadilah penganiayaan disitu, dengan diawali oleh satu orang pelaku bernama HB (23) yang memukul wajah lalu menyeruduk korban hingga terjatuh," jelas Yohanes.
Akibat penganiayaan itu, kepala korban membentur aspal hingga terluka parah.
Setelah korban tak berdaya, GN melakukan pemukulan.
"Kemudian ada juga satu pelaku yang tidak bisa kami hadirkan disini karena masih dibawah umur berinisial AAP juga melakukan penendangan ke arah pundak korban," beber Yohanes.
"Jadi, total tersangka yang kita amankan ada tiga orang."
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Keroyok Pria Paruh Baya hingga Tewas saat Pesta Miras, Pelaku Mengaku Tak Sadar karena Mabuk, dan Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras, 3 Remaja di Bandung Barat Keroyok Pria Paruh Baya hingga Tewas