Breaking News:

Terkini Daerah

Udpdate Kasus Asusila terhadap Anak di Pringsewu Lampung, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa

Berikut update terbaru kasus asusila yang terjadi di Pringsewu, Lampung.

Editor: Lailatun Niqmah
HO/TribunWow.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari kasus asusila di Kabupaten Pringsewu 

TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus asusila di Kabupaten Pringsewu, Desna Indah Meysari dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, keberatan dan menolak eksepsi M Anton Subagyo kuasa hukum terdakwa, Febry Wijaya (29) atas kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Penolakan terhadap eksepsi tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus dengan No. Perkara: 198/Pid.Sus/2021/PN Kot, pada Rabu (28/07/2021).

Menanggapi eksepsi dari terdakwa melalui kuasa hukumnya, advokat senior di Bandar Lampung, Lampung, Grace Nugroho menegaskan tetap mendukung upaya penegak hukum dalam mengadili pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Advokat publik di Bandar Lampung, Grace Nugroho, Grace kini turut mendampingi kasus asulila terhadap anak di bawah umur di Pringsewu yang menjadi sorotan.
Advokat publik di Bandar Lampung, Grace Nugroho, Grace kini turut mendampingi kasus asulila terhadap anak di bawah umur di Pringsewu yang menjadi sorotan. (HO/TribunWow.com)

Baca juga: Update Kasus Asulia terhadap Anak di Bawah Umur di Pringsewu, Korban Kini Dikawal Sejumlah Advokat

Grace Nugroho juga berharap dukungan juga muncul dari semua lapisan masyarakat agar kasus kejahatan seksual terhadap anak tidak terulang dan meminta korban lain.

Bagi Grace, anak-anak adalah masa depan bangsa dan oleh karenanya masyarakat ikut mengawal kasus ini.

Sementara dari Jakarta, Wakil Ketua Umum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) Hermawi F Taslim, menegaskan kembali sikapnya dengan mengatakan, harus ada efek jera bagi para pelaku dengan memberi hukum yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hermawi Taslim yang juga Wasekjen Partai Nasdem itu memberi apresiasi khusus kepada para jaksa dan majelis hakim yang memberi atensi atau perhatian atas kasus asusila terhadap anak-nak.

Keberatan Kuasa Hukum terdakwa dengan menyatakan ketika dilakukan penyidikan di kepolisian Febry Wijaya alias Alias Protol bin Samroni, tidak didampingi oleh penasehat hukum.

Febry yang adalah warga Pringsewu dituduh melakukan perbuatan asusila terhadap At (17) dengan modus pacaran.

Advokat Hermawi F Taslim. Hermawi turut mengawal kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Pringsewu.
Advokat Hermawi F Taslim saat bersama Presiden Jokowi. Hermawi turut mengawal kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Pringsewu. (HO/TribunWow.com)

Bahkan dalam melakukan perbuatan pecabulan itu, Febry Wijaya selalu mengancam dengan foto asusilanya disebarkan.

Menurut Desna, sebenarnya keberatan kuasa hukum terdakwa tidak relevan karena seharusnya diajukan pada waktu penyidikan di kepolisian.

Dirinya juga memastikan bahwa surat dakwaan yang dibuat sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan, termasuk sisi formalitas permintaan keterangan tersangka dalam berkas perkara yang telah didampingi penasehat hukum.

Hal itu dibuktikan dengan ditandtangani penasihat hukum.

“Karena itu bukan menjadi alasan untuk diajukan nota keberatan atau eksepsi, sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” ujarnya.

Oleh karena itu, tambah Desna, sudah sepatutnya keberatan penasihat hukum mengenai hal ini dikesampingkan dan ditolak majelis hakim.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
Pencabulan anak di bawah umurKabupaten PringsewuLampung
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved