Cerita Selebriti
Resah Kabar Dana Bansos Rp 3 M untuk Bayar Pengacara, Hotman Paris Bandingkan Konglomerat Palembang
Pengacara kondang Hotman Paris lagi-lagi mengutarakan keresahannya di media sosial.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang Hotman Paris lagi-lagi mengutarakan keresahannya di media sosial.
Kali ini Hotman Paris membahas tentang dana bantuan sosial pandemi Covid-19 yang dikorupsi.
Hal itu diungkapkan melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Minuman Rahasia yang Menjaga Kejantanannya: Seluruh Organ Tubuh Saya Berdiri
Hotman Paris awalnya berkaca pada nasib rakyat kecil yang terpapar Covid-19.
Pengacara berusia 61 tahun itu merasa iba dengan rakyat kecil yang kesusahan membeli vitamin karena saking mahalnya.
"Salam Hotman Paris, banyak rekan-rekan kita yang isoman karena positif Corona, tidak sanggup membeli vitamin," ujar Hotman Paris.
"Bayangin satu botol bisa Rp 600 ribu, belum lagi vitamin lain, dan anda lihat betapa banyak yang sudah jadi korban," imbuhnya.
Namun, Hotman Paris bangga karena ada seorang konglomerat yang menyumbangkan Rp 2 triliun untuk masyarakat Indonesia.
Hotman Paris menganggap konglomerat dari Palembang itu menyamai Bill Gates.
"Berita menggembirakan ada warga Palembang menyumbangkan Rp 2 triliun bantuan masyarakat Indonesia selama pandemi," kata Hotman Paris.
"Hebat ada orang Indonesia mengimbangi Bill Gates di Amerika," imbuhnya.
Baca juga: Tak Terima Dapat Komentar Nyinyir dari Kakek-kakek, Hotman Paris Langsung Pamer Video Bareng Prabowo
Selanjutnya, Hotman Paris juga menyuarakan keresahannya dengan kabar soal dana bantuan sosial yang dikorupsi.
Ternyata sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar seorang pengacara.
"Tapi berita yang menyedihkan lagi adalah di dalam persidangan jaksa KPK dalam perkara bansos Kementerian Sosial," tutur Hotman Paris.
"Dalam surat tuntutan menyebutkan bahwa dana bansos tersebut diberikan untuk membayar jasa pengacara dari oknum pengacara sebesar Rp 3 miliar," tambahnya.